Bontang - Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menegaskan pelayanan dasar bagi warga Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kabupaten Kutai Timur, tetap akan diberikan oleh Pemerintah Kota Bontang. Ia bahkan menyatakan siap bertanggung jawab apabila kebijakan tersebut menimbulkan persoalan hukum.
Menurut Agus Haris, pelayanan dasar yang dimaksud meliputi sektor kesehatan, pendidikan hingga bantuan sosial. Kebijakan itu, kata dia, tetap dijalankan selama masyarakat Kampung Sidrap masih membutuhkan layanan dari Pemkot Bontang.
"Saya yang akan bertanggung jawab kalau ada pelayanan sosial yang dipersoalkan hukum. Bahkan saya siap kalau harus dipenjara. Tapi kan perwakilan Dirjen Kependudukan memperbolehkan, jadi aman sudah," tegas Agus Haris.
Ia menjelaskan, kepastian pemberian pelayanan dasar tersebut juga telah mendapat lampu hijau dari perwakilan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI yang dihadiri Plt. Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Ahmad Ridwan.
Selain memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan, Agus Haris juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang tetap menyalurkan perlengkapan seragam sekolah kepada anak-anak di Kampung Sidrap, meski mereka berstatus sebagai warga Kabupaten Kutai Timur.
Di bidang kesehatan, layanan bagi masyarakat juga dipastikan tetap tersedia, mulai dari akses ke fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan. Termasuk mengaktifkan kembali layanan Posyandu yang sebelumnya sempat dihentikan.
"Posyandu juga nanti akan diaktifkan lagi. Begitu juga dengan penerima bantuan sosial. Pemkot Bontang akan fasilitasi," ujar Agus Haris
Sebelumnya, layanan Posyandu bagi warga Kampung Sidrap sempat dihentikan karena wilayah tersebut dinilai bukan bagian dari administrasi Kota Bontang. Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, layanan tersebut dipastikan kembali berjalan selama lokasi Posyandu berada di wilayah Kelurahan Guntung.
"Kami akan secepatnya mendata balita yang tetap mendapatkan pelayanan," pungkas Agus Haris.


