EKSPOSKALTIM , Balikpapan - Seorang warga negara Malaysia berinisial WPS dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan pada Jumat (25/9/2026) malam.
Tindakan tegas tersebut diambil setelah WPS terbukti mengganggu gangguan umum di salah satu hotel di Kota Balikpapan.
Pendeportasian WPS dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, menggunakan pesawat AirAsia AK0483 tujuan Kuala Lumpur pada pukul 18.45 WITA.
Penindakan ini berawal dari laporan manajemen hotel yang merasa resah atas perilaku WPS.
Selama menginap, yang bersangkutan menolak membayar biaya penginapan, berada di area umum hotel tanpa mengenakan pakaian secara lengkap, serta mengabaikan teguran lisan dari petugas keamanan (keamanan).
Menerima laporan tersebut, petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian langsung menuju lokasi untuk pengamanan WPS ke Kantor Imigrasi Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait status keimigrasian dan kegiatannya di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adi Fachmianur, menegaskan bahwa pendeportasian ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati peraturan-peraturan-undangan serta mematuhi norma dan pelanggaran yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat dasar untuk mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, kami bertindak secara profesional dan proporsional,” ujar Adi dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Doni Purwoko, mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas WNA yang meresahkan atau diduga melanggar aturan.
"Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika menemukan aktivitas orang asing yang mengganggu gangguan, masyarakat dapat melapor melalui kanal resmi Imigrasi Balikpapan tanpa perlu mengambil tindakan sendiri," kata Doni.

