PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Butuh Pembahasan Panjang, DPRD Bontang Kebut Raperda Pendidikan

Home Berita Butuh Pembahasan Panjang, ...

Butuh Pembahasan Panjang, DPRD Bontang Kebut Raperda Pendidikan
Suasana Rapat Kerja (Raker) Rancangan Pertaruran Daerah (Raperda) Pendidikan, Ruang Rapat, Lantai 2 Sekretariat DPRD Kota Bontang. (EKSPOSKaltim/Rae)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, dalam hal ini Komisi I kembali menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang dan Tim Asistensi, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan.

Raker yang dipimpin anggota Komisi I Abdul Haris tersebut digelar di Gedung Sekertariat DPRD Kota Bontang, Jalan Moh. Roem, No.1 Bontang Lestari pada Senin (06/7/2020). Di mana masih membahas satu per satu pasal-pasal yang tercantum tentang pendidikan.

Baca juga: Bontang Lestari Salurkan BLT Tahap Tiga dari Pusat

Disampaikan Abdul Haris, ini merupakan raker lanjutan atau yang ke-4 kalinya dilaksanakan dan akan terus berlanjut. Ia juga mengatakan sempat terjadi diskusi yang cukup alot dalam pembahasan kali ini, agar supaya ketika Raperda tersebut nantinya disahkan, tidak ada lagi kekurangan.

Terlebih menurut dia, salah satu anggota legislatif yang turut hadir dalam rapat itu sudah lama berkecimpung dalam dunia pendidikan. Jadi, pasal yang terdapat dalam redaksi yang ada lebih diperdalam lagi pemahamannya.

"Seperti Pak Ma'ruf Effendi yang merupakan orang lama dalam dunia pendidikan. Jadi, secara tekhnis sangat paham apa yang terjadi di lapangan," imbuhnya saat ditemui usai raker.

Lanjut dia, adapun pembahasan dalam raker ini yakni membahas tentang pasal pendidikan non formal. Dimulai dari pasal 16 hingga pasal 37. Sedangkan untuk menyelesaikan pembahasan selanjutnya, ia berharap bisa rampung dalam 4 atau 5 kali pertemuan lagi.

Senada disampaikan, Kadisdikbud Bontang, Ahmad Suharto pada pasal sebelumnya ada satu pasal yang mengalami perbaikan yaitu pasal 16.

Baca juga: Satlantas Polres Bontang dan Dishub Wacanakan Jalur Khusus Sepeda

"Jadi, tadi itu pada pasal 16 sempat ada sedikit perbaikan redaksi," ungkapnya kepada reporter media ini, saat ditemui usai mengikuti raker Raperda, lantai 2 Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (6/7/2020).

"Hanya memperdalam tiap kata dan kalimat yang disesuaikan dengan kondisi Bontang. Harapan kita sih bisa segera selesai secepatnya lalu disosialisasikan dan disahkan," ujarnya.

Raperda inipun telah sampai pada pasal 37 tentang perogram pendidikan kesetaraan. Seperti program paket A, B dan C serta pendidikan kejuruan setara, yakni Sekolah Menengah Kejuruan Aliyah (Paket C Kejuruan). (adv)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :