PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Di Balik Translokasi Gajah Sumatera ke Kaltim, JATAM Endus Aroma Greenwashing

Home Berita Di Balik Translokasi Gaja ...

Pemindahan dua gajah Sumatera ke Tabang Zoo di Kutai Kartanegara yang diklaim sebagai bagian dari penataan populasi satwa justru memantik kritik baru.


Di Balik Translokasi Gajah Sumatera ke Kaltim, JATAM Endus Aroma Greenwashing
Proses translokasi Gajah Deo dan Sinta ke Kalimantan. Foto: Instagram Melani Subandono

EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Translokasi atau pemindahan dua gajah Sumatera yang menempuh perjalanan ribuan kilometer menuju Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menuai kritik dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim.

Organisasi lingkungan tersebut menilai langkah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memindahkan Deo dan Sinta ke Tabang Zoo tidak menyentuh akar persoalan konservasi satwa liar, melainkan berpotensi menjadi bagian dari upaya membangun citra ramah lingkungan atau greenwashing.

Divisi Advokasi dan Database JATAM Kaltim, Windy Pranata, menilai negara seharusnya berfokus menjaga habitat alami satwa yang terus tertekan oleh aktivitas industri, bukan memindahkan satwa ke fasilitas yang dikelola pihak swasta.

Menurut Windy, ironi terbesar justru terletak pada kondisi kawasan hutan yang terus menyusut akibat pemberian izin pemanfaatan kawasan kepada industri ekstraktif.

“Kawasan-kawasan yang seharusnya dilindungi justru terus diberikan izin pinjam pakai kawasan untuk pertambangan, hal yang sama yang akan dilakukan pada habitat Badak Pari,” kata Windy kepada EksposKaltim, Senin (17/8).

Ia menilai pola tersebut memperlihatkan kontradiksi dalam kebijakan konservasi. Di satu sisi negara memindahkan satwa dengan alasan perlindungan, namun di sisi lain ruang hidup satwa terus berkurang akibat aktivitas yang juga memperoleh izin dari negara.

Windy bahkan menyebut Kementerian Kehutanan selama ini kerap menjadi pihak yang memberikan legitimasi lingkungan kepada perusahaan-perusahaan yang aktivitasnya berdampak terhadap kawasan hutan.

“Kemenhut justru terus menjadi tukang stempel label hijau bagi perusahaan perusak lingkungan, khususnya di sektor batu bara,” ujarnya.

Hilang Habitat

Bagi JATAM, persoalan utama bukan terletak pada perpindahan fisik dua individu gajah tersebut, melainkan pada semakin sempitnya habitat alami satwa liar di Indonesia.

Windy menggambarkan nasib satwa yang ditranslokasi tidak jauh berbeda dengan masyarakat yang direlokasi akibat ekspansi industri.

“Sama-sama diusir dari rumahnya dan setelah survive, digasak lagi sama industri rakus lahan seperti tambang yang izin kawasan hutannya dikasih oleh Kemenhut,” katanya.

Ia menilai konservasi tidak boleh berhenti pada penyelamatan individu satwa, tetapi harus menyentuh perlindungan ekosistem secara utuh agar satwa tidak terus kehilangan ruang hidupnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ekspos Kaltim (@eksposkaltim)

 

Menurut JATAM, praktik pemindahan satwa ke fasilitas milik perusahaan atau yang terafiliasi dengan kepentingan bisnis berisiko menjadi alat pencitraan lingkungan yang dapat meningkatkan reputasi korporasi di mata publik maupun lembaga pendanaan.

“Perusahaan mengejar stempel hijau melalui Kemenhut untuk kepentingan modal pendanaan lewat narasi kepedulian terhadap lingkungan dan satwa yang dipelihara di kebun binatang milik perusahaan,” ujar Windy.

Kritik tersebut muncul setelah Kementerian Kehutanan mengumumkan pemindahan dua gajah Sumatera bernama Deo dan Sinta dari Yogyakarta menuju Tabang Zoo di Kutai Kartanegara.

Pemerintah menyebut langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan daya tampung serta menyediakan fasilitas yang dinilai lebih ideal bagi kedua satwa.

Minim Keterbukaan 

Translokasi Deo dan Sinta turut memicu kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan. Organisasi tersebut menyoroti minimnya keterbukaan informasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pemindahan dua gajah Sumatra tersebut ke Kutai Kartanegara.

Walhi menilai publik tidak memperoleh ruang yang memadai untuk menguji alasan pemindahan maupun kelayakan fasilitas tujuan secara independen.

Kritik semakin menguat karena rencana yang disebut telah disiapkan sejak 2025 itu baru diumumkan Kementerian Kehutanan pada 16 Agustus 2026, ketika kedua satwa sudah berada dalam perjalanan menuju Kalimantan Timur.

"Sangat sedikit informasi yang beredar sebelum pemindahan ini. Kurangnya informasi publik otomatis menutup ruang kritik dan saran bagi masyarakat sipil terhadap upaya konservasi yang dilakukan pemerintah," kata Divisi Advokasi, Kampanye, Pendidikan dan Pengkaderan Walhi Kalsel, Muhammad Jefry Raharja.

Walhi juga mengingatkan agar agenda translokasi satwa tidak berubah menjadi instrumen pencitraan lingkungan bagi korporasi.

"Jangan sampai agenda translokasi ini hanya menjadi praktik greenwashing bagi para pelaku usaha atau korporasi perusak lingkungan," tegasnya.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Kehutanan, proses translokasi dimulai pada 14 Agustus 2026 dengan melibatkan 17 personel yang terdiri dari Polisi Kehutanan, petugas BKSDA, dokter hewan, mahout, dan pakar penanganan gajah.

Rute yang ditempuh tergolong panjang, dimulai dari Yogyakarta menuju Pelabuhan Paciran di Lamongan, menyeberang ke Pelabuhan Bahaur di Kalimantan Tengah menggunakan KMP Drajat Paciran, lalu dilanjutkan melalui jalur darat menuju Kutai Kartanegara.

Rombongan bahkan sempat transit di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin sebelum melanjutkan perjalanan ke Kalimantan Timur. Kepala BKSDA Kalimantan Selatan, Agus Ngurah Krisna Kepakisan, membenarkan keberadaan rombongan di Banjarmasin, meski pihaknya tidak terlibat dalam pengawasan maupun penanganan teknis translokasi karena hanya bersifat transit.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan menyatakan pemindahan dilakukan untuk menyesuaikan daya tampung dan menyediakan fasilitas yang dinilai lebih ideal bagi kedua satwa.

Deo dan Sinta sendiri berstatus satwa titip rawat BKSDA Yogyakarta sejak September 2024 sebelum akhirnya diputuskan dipindahkan secara permanen ke Tabang Zoo setelah melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan oleh BKSDA Kalimantan Timur. 


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :