Pemangkasan ekspor gas ke Singapura mendapat protes keras dan bahkan berpotensi ditempuh melalui jalur hukum.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi memangkas volume ekspor gas bumi ke Singapura sebesar 31 BBTUD (Billion British Thermal Unit per Day) mulai Sabtu, 24 Oktober 2026.
Langkah ini diambil untuk mengamankan pasokan energi domestik, khususnya untuk pembangkit listrik di Batam, Bintan, dan Sumatra.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto merinci, pemangkasan berasal dari dua jalur, yakni 15 BBTUD dari wilayah Natuna dan 16 BBTUD dari Sumatra (Jambi Merang).
"Dalam rangka menjaga keandalan pasokan gas dalam negeri untuk kelistrikan, mulai hari ini pasokan gas ke Singapura dialihkan ke dalam negeri," kata Djoko, Sabtu (24/10/2026).
Gas dari Natuna dialihkan ke PLN Batam melalui pipa West Natuna Transportation System (WNTS) – Pulau Pemping – Batam. Sementara gas dari Sumatra melalui pipa PT Transportasi Gas Indonesia (TGI).
Djoko menegaskan kebijakan ini khusus untuk Singapura karena jalur pipa ekspor hanya terhubung ke negara tersebut. "Tidak ada negara lain. Pipanya hanya menuju Singapura," ujarnya.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto soal survival energi dan pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahwa 70 persen produksi gas dipakai domestik dan 30 persen untuk ekspor yang akan terus dikaji untuk hilirisasi petrokimia.
Otoritas Pasar Energi Singapura (EMA) mengonfirmasi pengurangan tersebut setara kurang dari 2% dari total kebutuhan gas harian mereka yang mencapai 1.000 BBTUD.
EMA menyatakan ketahanan energi tetap aman karena terminal LNG siap amankan pasokan alternatif dari pasar global. Singapore GasCo disebut siap meningkatkan impor LNG kapan saja.
Sementara itu, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong dikabarkan mendesak penghormatan komitmen komersial. Singapura disebut akan mengambil langkah hukum sesuai kontrak.
Pemangkasan gas ini terjadi di tengah memanasnya isu kabut asap lintas batas. Pada Jumat (16/10/2026), Pemerintah Singapura melalui Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu mengumumkan akan menerbitkan Preventive Measure Notice kepada tujuh perusahaan Indonesia yang diduga terkait karhutla pemicu asap lintas batas berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act.
Ketujuh perusahaan yang diumumkan Channel News Asia adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
Perusahaan diminta mengerahkan pemadam kebakaran, menghentikan aktivitas pembakaran, dan menyerahkan rencana penanganan ke NEA Singapura.
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong juga memperingatkan akan menyelidiki perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran dan menyebut pihak yang terbukti bersalah dapat menghadapi tindakan hukum.
Isu ini menjadi latar belakang pernyataan Bahlil pada Rabu (21/10/2026) usai sidang kabinet, yang mempertimbangkan untuk tidak memperpanjang ekspor gas ke negara tetangga.
"Jadi, kalau negara-negara lain mau pandangan lain untuk kita, hati-hati. Saya juga mungkin memikirkan untuk gas saya tidak perpanjang untuk ekspor ke negara tetangga," ujar Bahlil.
Pemerintah menegaskan evaluasi ekspor diperlukan untuk optimalisasi pemanfaatan gas di dalam negeri, terutama untuk industri hilirisasi petrokimia.

