PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Jadi Tersangka KPK, Eks Menag Melawan

Home Berita Jadi Tersangka Kpk, Eks M ...

Jadi Tersangka KPK, Eks Menag Melawan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/aa.

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Permohonan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/2) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut diklasifikasikan sebagai permohonan terkait “sah atau tidaknya penetapan tersangka”.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026. Hingga kini, SIPP belum menampilkan petitum lengkap yang dimohonkan, termasuk hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Langkah hukum ini ditempuh setelah KPK pada Januari 2026 membenarkan bahwa Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Perkara ini mulai disidik sejak 9 Agustus 2025. Saat itu KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Dua hari kemudian, KPK mengungkap penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Seiring itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus Menag), serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menyebut sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam perkara tersebut, menunjukkan skala persoalan yang tidak sekadar administratif.

Kasus ini juga sempat menjadi perhatian politik melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Salah satu poin yang disorot adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi dengan komposisi 50:50 — 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema itu dipersoalkan karena dinilai tidak selaras dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen dan 92 persen untuk kuota reguler.

Praperadilan yang diajukan Yaqut kini akan menjadi uji awal atas konstruksi perkara yang dibangun KPK. Jika dikabulkan, status tersangka bisa gugur. Namun jika ditolak, legitimasi penyidikan akan menguat dan membuka jalan ke tahap berikutnya.

Sidang 24 Februari mendatang bukan sekadar agenda prosedural. Ia menjadi penentu apakah perkara ini berhenti pada sengketa formil, atau berlanjut ke pembuktian dugaan korupsi dalam pengelolaan ibadah publik yang menyangkut dana besar dan kepentingan jutaan calon jemaah.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :