PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kala Rezeki Kuota Haji Tambahan Seret Eks Menag Lebaran di Rutan

Home Berita Kala Rezeki Kuota Haji Ta ...

Tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi semula disambut sebagai kabar menggembirakan bagi calon jemaah Indonesia yang telah menunggu puluhan tahu


Kala Rezeki Kuota Haji Tambahan Seret Eks Menag Lebaran di Rutan
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: ANTARA

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi semula disambut sebagai kabar menggembirakan bagi calon jemaah Indonesia yang telah menunggu puluhan tahun.

Banyak di antara mereka telah mengantre sangat lama untuk bisa berangkat ke Tanah Suci, bahkan hingga 47 tahun. Karena itu, kabar tambahan kuota memunculkan harapan bahwa sebagian jemaah reguler dapat berangkat lebih cepat.

Namun harapan tersebut tidak sepenuhnya terwujud pada penyelenggaraan haji 2024 Masehi/1445 Hijriah.

Saat itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memutuskan membagi 20.000 kuota haji tambahan menjadi dua bagian yang sama, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Keputusan tersebut kemudian menjadi sorotan.

Pada 9 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan mulai menyelidiki dugaan korupsi terkait pembagian kuota tambahan tersebut.

Menurut KPK, pembagian itu seharusnya mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur komposisi kuota haji Indonesia sebesar 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Selain itu, tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi pada awalnya diberikan karena panjangnya antrean pendaftar haji reguler Indonesia. Karena itu, kuota tambahan semestinya diprioritaskan untuk mempercepat keberangkatan jemaah reguler.

KPK menilai kuota tambahan tersebut merupakan bagian dari kuota negara. Ketika pembagiannya tidak mengikuti ketentuan undang-undang, hal itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara, terutama karena kesempatan mempercepat keberangkatan jemaah reguler menjadi berkurang.

Kasus ini kemudian berkembang hingga Yaqut ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut untuk 20 hari pertama. Ia pun harus menjalani sisa bulan Ramadan dan merayakan Lebaran 1447 Hijriah di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Awal mula kebijakan

Pada Juni 2023, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyampaikan Indonesia memperoleh kuota haji 2024 sebanyak 221.000 jemaah dan 2.210 petugas.

Empat bulan kemudian, dalam pertemuan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023, Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota haji.

Tambahan tersebut diberikan setelah pemerintah Indonesia menyampaikan panjangnya antrean pendaftar haji reguler.

Pada November 2023, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1005 Tahun 2023 yang mengatur kuota utama 221.000 jemaah. Kuota itu dibagi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada bulan yang sama, Yaqut juga menyampaikan rencana pembagian kuota tambahan dengan komposisi yang sama, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Namun rencana tersebut kemudian berubah.

Menurut penyidikan KPK, staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mulai berkomunikasi dengan Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah mengenai rencana pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50:50.

Artinya, separuh untuk haji reguler dan separuh untuk haji khusus.

Komunikasi tersebut terus berlangsung, termasuk pembahasan pemisahan antara kuota utama dan kuota tambahan. Dengan cara itu, kuota utama tetap dibagi dengan komposisi 92:8, sedangkan kuota tambahan dapat dibagi 50:50.

Menurut KPK, langkah tersebut merupakan penyimpangan karena kuota tambahan seharusnya digabung dengan kuota utama sehingga pembagian tetap mengikuti komposisi 92 persen untuk reguler dan delapan persen untuk khusus.

Pada akhir Desember 2023, Yaqut kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 yang membagi 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Keputusan tersebut tidak disebarluaskan secara luas dan hanya diketahui oleh pihak tertentu.

Pada 15 Januari 2024, terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang kembali menetapkan pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50:50.

Dugaan pungutan

Dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan, penyidik KPK juga menemukan dugaan pungutan kepada biro perjalanan haji.

Pejabat di Kementerian Agama disebut diminta mengoordinasikan pengumpulan biaya percepatan haji khusus sekitar 2.000 dolar Amerika Serikat per jemaah.

Pengumpulan dana tersebut berlangsung selama Februari hingga Juni 2024.

Ketika muncul rencana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI pada pertengahan 2024, sebagian dana tersebut kemudian diperintahkan untuk dikembalikan kepada biro haji.

Namun penyidik menduga sebagian uang masih tersimpan dan bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Praktik serupa pada tahun sebelumnya

KPK juga mengungkap dugaan praktik serupa terjadi pada penyelenggaraan haji 2023.

Saat itu Indonesia memperoleh tambahan 8.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi yang semula direncanakan seluruhnya untuk jemaah reguler.

Namun kemudian diterbitkan keputusan yang membagi kuota tambahan tersebut dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan pungutan biaya percepatan keberangkatan hingga 5.000 dolar Amerika Serikat bagi jemaah tertentu.

Jumlah uang yang diduga diterima oleh Yaqut dan sejumlah pihak lain selama periode 2023 hingga 2024 masih dihitung oleh KPK. (antara)


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :