PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kutim Dominan Kasus Narkotika, Setahun 250 Perkara Disidang

Home Berita Kutim Dominan Kasus Narko ...

Kutim Dominan Kasus Narkotika, Setahun 250 Perkara Disidang
Foto : Ilustrasi. (dok)

EKSPOSKALTIM, Kutim - Sebanyak 432 berkas perkara pidana masuk di Pengadilan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sepanjang 2016 lalu.

Dari perkara sebanyak itu sebanyak 354 berkas perkara pidana yang telah diputus. Sementara sisa 78 berkas perkara pidana yang masih diproses 2017 ini.

Dirincikan, 432 berkas perkara pidana itu, tercatat 411 orang laki-laki,  21 orang perempuan, dan 19 orang anak-anak dengan total 451 orang terdakwa.

Dijelaskan Ketua PN Sangatta Tornado Edmawan, melalui Humas PN Sangatta, Andreas Pungky Maradoana dalam satu berkas perkara pidana hanya terdapat satu orang terdakwa saja. “Dalam satu berkas itu bisa terdapat 2 atau 3 terdakwa,” jelas Andreas.

"Itu bisa terjadi jika seseorang berbuat kejahatan dengan cara bersama-sama atau massal," sambung dia saat bertemu Ekposkaltim, Rabu (22/02).

Adapun tindak pidana yang dominan pada 2016 lalu, yakni tindak penyalahgunaan narkotika, Pria 190 orang, perempuan 13 orang dan Anak 2 orang. Total terdakwa yang masuk dalam tahap peradilan mencapai 250 orang.

Sementara tertinggi kedua, yakni tindak pidana pencurian dengan total terdakwa laki-laki 59 orang, perempuan, 2 orang dan anak-anak 13 orang. Total 73 orang.

Namun, dari 354 perkara yang telah diputus, terdapat hanya 1 terdakwa yang di Pidana Mati pada kasus pembunuhan berencana. "Yang lainnya itu di penjara dengan masa hukuman yang berbeda-beda," pungkasnya.


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :