PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Lagi, Henry Pailan Sosialisasikan Perda Penyalahgunaan Narkotika

Home Berita Lagi, Henry Pailan Sosial ...

Lagi, Henry Pailan Sosialisasikan Perda Penyalahgunaan Narkotika
Anggota DPRD Kaltim Henri Pailand TP kembali gelar sosialisasi Perda di Kota Bontang. (ist)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Anggota DPRD Kalimantan Timur Henry Pailan Tandi Payung terus mengenalkan peraturan daerah Kaltim ke masyarakat di daerah pemilihannya.

Sabtu, 4 Juli 2021, Henri mensosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Baca juga : Besi Penyangga Jembatan Masdarling Dicuri, PUPRK Bontang Bakal Anggarkan di APBD Perubahan

Sosialisasi tersebut dihelat di gedung serbaguna Gereja Toraja, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Dalam sosialisasi tersebut, Henry menjelaskan bahwa tujuan ditetapkannya Perda ini yakni untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan Narkotika.

“Membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan,  ruang lingkup pengaturan dalam Perda ini meliputi antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pasca rehabilitasi, pendanaan, kemitraan dan jejaring, sistem informasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan.

Baca juga : Resmi Ditahan Polres Bontang, Pesek Nyaris Diamuk Massa

Dalam Perda ini pun dijelaskan terkait sasaran pencegahan melalui berbagai komponen, seperti keluarga, lingkungan masyarakat, satuan pendidikan hingga media massa.

“Pada perda ini juga disebutkan, pecandu Narkotika yang melaporkan diri atas inisiatif pribadi, tidak dikenakan tuntutan pidana sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :