EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Pelaku usaha angkutan laut wisata diwajibkan memenuhi standar operasional dan melaporkan perkembangan usahanya secara berkala sebagai bagian dari sistem pengawasan pemerintah. Ketentuan tersebut diterapkan untuk memastikan keamanan wisatawan sekaligus menjaga kualitas layanan wisata bahari.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan usaha kapal wisata perlu pengawasannya dilakukan secara rutin maupun insidentil sesuai tingkat kepatuhan pelaku usaha.
"Pengawasan usaha yang tergolong berisiko menengah tinggi, perlu dilakukan pengawasan, bukan hanya saat izin terbit, tetapi juga selama usaha berjalan," tuturnya.
Ia menjelaskan, setiap pelaku usaha wajib menyampaikan laporan tahunan melalui sistem OSS yang memuat pemenuhan standar usaha, fasilitas keselamatan, pengelolaan lingkungan, hingga pelayanan kepada wisatawan.
Uaha kapal wisata juga harus mengikuti sertifikasi standar oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) bidang pariwisata. Evaluasi lanjutan dilakukan sedikitnya setiap dua tahun untuk memastikan seluruh ketentuan tetap dipenuhi.
Dalam proses pengawasan, pemerintah menilai berbagai aspek, mulai dari kelaikan kapal, perlengkapan keselamatan penumpang, fasilitas P3K, kompetensi sumber daya manusia, hingga sistem manajemen usaha. Pengusaha juga diwajibkan menerapkan program wisata ramah lingkungan dan konservasi biota laut.
Menurutnya, pengawasan dapat dilakukan berdasarkan pemeriksaan dokumen, foto, video, maupun inspeksi langsung di lapangan, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat atau wisatawan.
"Jika ditemukan ketidaksesuaian standar, akan ada evaluasi dan pembinaan," katanya.
Ia menegaskan kepatuhan terhadap standar usaha akan meningkatkan rasa aman wisatawan sekaligus memperkuat daya saing sektor wisata bahari di daerah.

