PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Membaca Karhutlasi Kaltim: Tak Lepas dari Peta Konsesi, 69 Persen Terbakar di Wilayah Korporasi

Home Berita Membaca Karhutlasi Kaltim ...

Api kembali menyebar di Kaltim, tetapi sorotan kali ini tidak berhenti pada luas kebakaran atau upaya pemadaman. Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) menemukan sebagian besar area yang mereka petakan justru berada di wilayah yang telah memiliki izin atau konsesi.


Membaca Karhutlasi Kaltim: Tak Lepas dari Peta Konsesi, 69 Persen Terbakar di Wilayah Korporasi
Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) menyampaikan temuan dan tuntutan terkait karhutla Kaltim dalam konferensi pers di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Kamis (24/9/2026). TAKAR menyoroti temuan 69 persen burn area berada di dalam wilayah izin atau konsesi perusahaan. Ekspos/Sintya

EKSPOSKALTIM, Samarinda – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali dipersoalkan dari sisi sumber kebakaran dan tanggung jawab korporasi. Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) menyebut sebagian besar area terbakar yang mereka petakan berada di dalam wilayah konsesi perusahaan.

Temuan itu mendorong mereka meminta penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi berlanjut pada pemeriksaan terhadap pemegang izin dan penegakan hukum. Hal itu disampaikan perwakilan JATAM Kaltim, Windy, dalam konferensi pers di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Kamis (24/9/2026).

TAKAR menyebut hingga 24 September 2026 terdapat 1.516 kejadian karhutla di Kaltim dengan luas berdasarkan data BPBD Kaltim mencapai 6.684,34 hektare. Namun, dari investigasi lapangan dan analisis data hotspot serta burn area yang mereka lakukan dengan batas informasi geospasial, izin pertambangan, kehutanan dan perkebunan, TAKAR menemukan luasan terbakar yang lebih besar.

Mereka mencatat total burn area mencapai 16.865,7 hektare yang tersebar di 210 desa. Dari luasan tersebut, 11.636 hektare atau sekitar 69 persen berada di dalam batas izin atau konsesi. TAKAR juga mengidentifikasi 172 pemegang izin atau konsesi yang memiliki burn area.

Dari pemetaan tersebut, lima perusahaan yang disebut memiliki luasan burn area terbesar adalah PP London Sumatra Indonesia Tbk sebesar 1.750 hektare, PT Inhutani I Unit Labanan 1.557 hektare, Berau Coal 888,7 hektare, PT Kiani Lestari 835 hektare dan Anco Millenium Indonesia 750 hektare.

Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar TAKAR menggunakan istilah KARHUTLA(SI) atau kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi.

Windy berkata pihaknya meminta pemerintah tidak hanya melihat karhutla sebagai persoalan kebencanaan, tetapi juga memastikan keselamatan warga dan pertanggungjawaban pihak yang memiliki kewajiban melakukan mitigasi di wilayah konsesi.

“Dan kami menyampaikan sejumlah sikap untuk karhutlasi ini,” kata Windy.

TAKAR menuntut pemerintah pusat memprioritaskan keselamatan masyarakat yang menjadi korban dan menetapkan tragedi KARHUTLA(SI) sebagai bencana nasional. Mereka juga meminta pemerintah memberikan sanksi tegas berupa pencabutan seluruh perizinan dan/atau hak atas tanah terhadap korporasi yang dinilai lalai melakukan mitigasi hingga terjadi kebakaran di wilayah konsesinya.

Selain pencabutan izin, TAKAR mendorong proses hukum pidana maupun perdata terhadap korporasi yang dinilai lalai melakukan mitigasi. Pemerintah Provinsi Kaltim dan pemerintah kabupaten/kota juga diminta menyampaikan informasi faktual mengenai kondisi karhutla secara berkala kepada publik sekaligus memastikan akses kebutuhan dasar bagi warga yang terdampak.

Sementara kepada kepolisian, TAKAR meminta tidak melakukan penangkapan maupun intimidasi terhadap warga. Penegakan hukum diminta diarahkan kepada korporasi yang dinilai lalai melakukan mitigasi kebakaran di wilayah konsesinya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kaltim untuk berperan aktif tanpa rasa takut dengan cara memberikan informasi karhutla di area konsesi yang berada di wilayah masing-
masing melalui kanal media sosial kepada publik maupun secara langsung kepada TAKAR,” kata Windy.

Bukan Sekadar Bencana Alam

Perwakilan LBH Samarinda, Fadil, mengatakan penggunaan istilah KARHUTLA(SI) didasarkan pada temuan bahwa kebakaran terjadi di wilayah yang telah memiliki konsesi, baik untuk pertambangan, perkebunan sawit maupun kehutanan.

“Mayoritas terjadi di wilayah konsesi baik pertambangan sawit dan kehutanan. Ini layak disebut karhutlasi,” kata Fadil.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat karhutla di Kaltim tidak cukup dipandang sebagai bencana alam. Ia menilai terdapat persoalan kebijakan dan kelalaian negara dalam memastikan mitigasi berjalan, terlebih prediksi iklim telah disampaikan sebelum memasuki 2026.

“Kami tidak menilai seratus persen bencana alam tapi negara si pengambilan kebijakan malah lalai. Padahal BMKG sudah mengeluarkan prediksi iklim untuk tahun 2026 di akhir 2025. Tapi kenyataannya seperti ini,” ujarnya.

Fadil mempertanyakan tindakan mitigasi yang dilakukan sebelum kebakaran meluas.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ekspos Kaltim (@eksposkaltim)

 

Menurutnya, persoalan tersebut memiliki hubungan dengan relasi kekuasaan, keputusan politik dan kepentingan korporasi.

“Bahkan ada upaya aktif dari negara untuk mengecilkan persoalan ini. Ini berkaitan dengan desain sistemik kenapa karhutla tiap tahun terus berulang,” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut lahir dari politik ekstraktifisme yang tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga ruang hidup masyarakat.

“Bagi kami lahir dari politik ekstrativisme. Ini benar-benar menghancurkan ruang hidup masyarakat dan merusak lingkungan dan malah mendapatkan legitimasi dari negara,” ujarnya.

Fadil juga mempertanyakan transparansi penindakan terhadap perusahaan yang masuk dalam temuan mereka. Ia mengatakan masyarakat belum mengetahui secara jelas apakah perusahaan-perusahaan dengan luasan kebakaran besar telah mendapatkan penindakan.

“Apalagi ada nama-nama besar dibaliknya. Ada keterlibatan persoalan seperti apakah karena itu APH jadi pilih-pilih,” katanya.

Persoalan Lingkungan Masih Lemah di Konstitusi

Sementara itu, perwakilan LKBH Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Alfian, menyoroti persoalan tersebut dari perspektif hukum lingkungan dan hak konstitusional warga. Ia menilai regulasi Indonesia masih perlu diperkuat agar kepentingan perlindungan lingkungan memperoleh perhatian yang lebih besar, termasuk dalam aspek mitigasi.

Menurutnya, persoalan yang terjadi saat ini memiliki banyak lapisan. Kebakaran di wilayah konsesi, lubang tambang dan hak masyarakat yang terdampak lingkungan menjadi persoalan yang saling beririsan.

“Fenomena hari ini sangat multi-layer. Ada lubang tambang yang belum menjadi atensi khusus. Wilayah konsesi juga saat ini terbakar. Hak-hak masyarakat di sekitar belum juga ada perhatian,” katanya.

Alfian juga menyinggung Pasal 88 mengenai pertanggungjawaban mutlak dalam hukum lingkungan. Menurutnya, masyarakat memiliki jalur hukum untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Namun, ia menekankan bahwa persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai kompensasi atas kerugian yang telah terjadi.

“Bukan persoalan ganti rugi tapi bagaimana kemudian peristiwa ini tidak berulang. Sampai hari ini belum ada upaya konkret yang bisa dilakukan negara untuk mengupayakan masyarakat mendapatkan hak lingkungan hidup yang sehat,” pungkasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :