Uang Rp10 juta menjadi salah satu temuan yang menyeret seorang warga negara China berinisial JJ ke perkara pidana keimigrasian di Balikpapan.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial JJ sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian.
Pria yang memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan indeks E28A tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan aktivitas komersial di luar ketentuan penanaman modal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur, Nurudin, menjelaskan bahwa penetapan tersangka JJ dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, serta mendalami dokumen keimigrasian dan transaksi elektronik.
"Setiap izin tinggal memiliki maksud, tujuan, dan batasan yang wajib dipatuhi. Berdasarkan pengawasan, ada indikasi aktivitas JJ yang tidak sesuai dengan izin tinggal investor," ujar Nurudin di Balikpapan, Kamis (24/9.
Salah satu fakta penyidikan mengungkap adanya keterlibatan JJ dalam penyediaan unit apartemen di kawasan Borneo Bay Balikpapan serta penerimaan komisi (fee) sebesar Rp10 juta.
"Penegakan hukum ini bukan untuk membatasi investasi. Pemerintah mendukung penuh investasi yang sah dan produktif, namun keterbukaan tersebut harus sejalan dengan kepatuhan hukum keimigrasian," tegas Nurudin.
Atas perbuatannya, JJ dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Versi Kuasa Hukum: Klien Tak Paham Aturan Hukum Indonesia
Secara terpisah, Kuasa Hukum JJ, Dedi Putra Pakpahan, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan, namun meluruskan kronologi kejadian yang menimpa kliennya.
Dedi menjelaskan bahwa JJ tiba di Balikpapan sekitar tiga bulan lalu dengan niat murni mencari peluang investasi proyek, khususnya di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan wilayah Kaltim lainnya. Karena proyek yang dituju belum terealisasi, JJ menetapkan tempat tinggal sementara di Apartemen Borneo Bay.
Mengenai uang transferan Rp10 juta yang menjadi dasar penyidikan imigrasi, Dedi menyebut dana tersebut merupakan pemberian dari kenalan lokal berinisial T yang bekerja sebagai penerjemah. Uang itu disebut sebagai bentuk ucapan terima kasih atas bantuan penghubung tempat tinggal.
"Klien kami sempat menolak. Namun penerjemah ini mentransfer langsung ke rekening Mandiri milik JJ. Klien kami sama sekali tidak tahu kalau menerima uang ucapan terima kasih atau fee itu melanggar aturan keimigrasian karena tidak memiliki RPTKA dari Kemenaker," terang Dedi.
Dedi membantah isu yang menyebut kliennya melakukan investasi bodong maupun ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, JJ bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan resmi kantor imigrasi sebelum akhirnya ditahan.
Minta Penangguhan Penahanan
Pihaknya kini telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan agar JJ tidak digabungkan dengan tahanan pidana umum, guna menjaga kondisi psikologis dan kesehatannya.
"Kami memohon agar penegak hukum memberikan pertimbangan yang adil. Jangan sampai penanganan perkara administrasi ini memberi stigma negatif dan menakut-nakuti investor asing yang berniat baik menanamkan modalnya di Kalimantan Timur," kata Dedi.
Tak berhenti di situ, kliennya juga berencana mengirim laporan aturan surat terbuka kepada para pemangku kebijakan tinggi (Mendagri, Kedubes RRC, Kemenkumham, Kejagung, Bareskrim Polri, Polda Kaltim, hingga Dirjen Imigrasi dan Pemasyarakatan) terkait dugaan kriminalisasi dan pelanggaran penerapan hukum dalam penetapan tersangka JJ oleh PPNS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan.



