PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Batu Bara Sitaan Samin Tan di Tabalong Laku Ratusan Miliar, Tersimpan di PT MCM

Home Berita Batu Bara Sitaan Samin Ta ...

Di Tabalong, tumpukan batu bara yang terseret dalam perkara dugaan korupsi itu kini berubah menjadi aset sitaan yang bernilai ratusan miliar rupiah.


Batu Bara Sitaan Samin Tan di Tabalong Laku Ratusan Miliar, Tersimpan di PT MCM
Komoditas batu bara yang disita dari kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kurun waktu tahun 2016–2025 atas nama tersangka Samin Tan (ST) dan dilelang oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan. Foto: ANTARA

EKSPOSKALTIM, Jakarta – Perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) kembali beririsan dengan wilayah Kalimantan Selatan. Kali ini, ratusan ribu ton batu bara yang disita dari tersangka Samin Tan (ST) dilelang setelah tersimpan di fasilitas milik PT MCM di Kabupaten Tabalong.

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyebut sebanyak 436.283,08 ton batu bara sitaan tersebut berhasil terjual melalui lelang bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin dengan nilai sekitar Rp179 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan lelang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, sepanjang 2016-2025.

"Objek lelang yang ditawarkan merupakan stockpile inventory (raw material) milik PT MCM yang berlokasi di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan," kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9). 

Nilai limit objek lelang ditetapkan sebesar Rp178,8 miliar. Sementara uang jaminan penawaran yang wajib disetorkan peserta ditetapkan sebesar Rp80 miliar.

Penawaran dilakukan secara elektronik dengan metode penawaran terbuka melalui portal resmi lelang.go.id. Batas akhir penawaran berlangsung pada Rabu (23/9) pukul 13.00 WIB.

Dalam lelang tersebut, terdapat tujuh peserta yang mendaftar. Namun, enam peserta dinyatakan gugur atau didiskualifikasi karena tidak menyetorkan uang jaminan penawaran hingga batas waktu yang ditetapkan KPKNL Banjarmasin.

Hanya satu peserta yang kemudian disahkan sebagai pemenang. Peserta tersebut adalah Johnny selaku pihak kuasa dari PT Batubara Menjangan Lestari.

"Hasil penjualan lelang ini mencatatkan kenaikan harga penawaran sebesar Rp200 juta di atas nilai limit awal yang ditentukan," ujar Anang.

Dengan tambahan tersebut, nilai penjualan menjadi sekitar Rp179 miliar. Kejaksaan juga memperhitungkan bea lelang pembeli sebesar tiga persen atau sekitar Rp5,3 miliar.

Dengan demikian, total kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi pemenang mencapai sekitar Rp184 miliar. Setelah dikurangi uang jaminan penawaran sebesar Rp80 miliar yang telah disetorkan, masih terdapat kekurangan pelunasan sekitar Rp104 miliar.

Kejaksaan menyatakan seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan untuk sementara disimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan.

Dana tersebut belum langsung digunakan dan akan menunggu hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Lelang batu bara di Tabalong ini menjadi perkembangan lain dalam perkara yang menyeret Samin Tan dan sejumlah pihak terkait dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Murung Raya. Upaya konfirmasi telah dilakukan media ini, namun belum memperoleh respons dari MCM. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menetapkan HS, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung periode September 2022 hingga Mei 2025, sebagai tersangka. HS diduga menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal yang mengangkut batu bara PT AKT meski mengetahui izin usaha pertambangan perusahaan tersebut telah diterminasi.

Dalam perkara tersebut, Kejagung menyebut HS tidak melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM yang menjadi salah satu syarat penerbitan SPB. Ia juga diduga menerima uang dari pihak keagenan kapal sebagai imbalan penerbitan dokumen pelayaran.

HS telah dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses penuntutan.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :