Di tengah ambisi menjadikan Kalimantan Utara sebagai pusat industri hijau nasional, sejumlah organisasi masyarakat sipil justru menemukan dampak yang muncul dari operasional PLTU captive di kawasan KIPI Bulungan, mulai dari tekanan terhadap nelayan hingga ancaman bagi ekosistem pesisir.
EKSPOSKALTIM, Jakarta— Narasi besar tentang industri hijau kembali mendapat sorotan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil merilis laporan yang mempertanyakan keberlanjutan pembangunan di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) atau Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Laporan berjudul PLTU Membawa Pilu: Tragedi yang Diciptakan PLTU Captive di Kawasan Industri Hijau di Kalimantan Utara itu diluncurkan oleh NUGAL Institute for Social and Ecological Studies, Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL), Trend Asia, dan Gerakan #BersihkanIndonesia pada Selasa (29/7), di Rumah Jurnalisme Aliansi Jurnalis Indpenden (AJI) Indonesia, Kwitang, Jakarta.
Mereka menyoroti keberadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive yang dibangun PT Kaltara Power Indonesia (KPI), anak usaha grup ADARO/AlamTri Resources, sebagai salah satu penopang kebutuhan energi kawasan industri tersebut.
Menurut para peneliti dari kelompok masyarakat sipil tersebut, proyek yang berada dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN) itu tidak hanya menghadirkan perubahan lanskap pesisir, tetapi juga menimbulkan tekanan terhadap ruang hidup masyarakat di Tanah Kuning dan Mangkupadi.
"Kehadiran PLTU batu bara captive yang dibangun justru memperburuk keselamatan manusia dan alam. Ini merupakan bentuk baru mempertahankan ketergantungan pada energi fosil dengan manipulasi bahasa yang lebih dapat diterima," kata Zakki Amali dari Trend Asia dalam keterangan tertulis.
Laporan tersebut juga menyoroti penggunaan energi yang menopang kawasan industri. Selain PLTU captive, kawasan ini juga akan memperoleh pasokan listrik dari proyek pembangkit tenaga air skala besar yang tengah dikembangkan di Kalimantan. Berdasarkan temuan, kedua sumber energi tersebut masih menyisakan persoalan sosial dan ekologis yang perlu mendapat perhatian.
Nelayan Mengaku Tangkapan Menurun
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah kondisi nelayan di sekitar pesisir Bulungan. Para peneliti mencatat adanya penurunan hasil tangkapan dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam laporan disebutkan, tangkapan ikan teri yang sebelumnya bisa mencapai 200 hingga 300 kilogram per malam kini hanya berkisar sekitar 10 kilogram. Sementara hasil tangkapan kepiting rajungan yang sebelumnya mencapai 20 hingga 40 kilogram per hari disebut turun menjadi sekitar 10 kilogram.
"Nelayan menghadapi tekanan ganda, yakn hasil tangkapan yang menurun dan harga kebutuhan pokok yang meningkat," ujar Seny Ahmad dari NUGAL Institute.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat sebagian nelayan mulai mempertimbangkan meninggalkan profesinya karena penghasilan yang diperoleh tidak lagi sebanding dengan biaya operasional dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain sektor perikanan, laporan itu juga menyoroti potensi dampak kesehatan akibat aktivitas industri dan PLTU batu bara captive.
Peneliti menyebut masyarakat berpotensi terpapar polutan udara seperti PM2.5, nitrogen dioksida (NO2), dan sulfur dioksida (SO2), serta menghadapi risiko pencemaran lingkungan yang dapat memengaruhi kualitas hidup dalam jangka panjang.

Ancaman Kesehatan dan Kerusakan Ekosistem
Selain persoalan ekonomi, laporan tersebut juga menyoroti potensi dampak kesehatan akibat aktivitas industri dan operasional PLTU captive.
Para peneliti menyebut masyarakat berpotensi terpapar polutan udara seperti PM2.5, nitrogen dioksida (NO2), dan sulfur dioksida (SO2), yang dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan berbagai masalah kesehatan lainnya.
Risiko tersebut dinilai semakin besar karena masyarakat terpapar secara terus-menerus melalui udara yang dihirup setiap hari.
Di sektor lingkungan, laporan itu menyebut aktivitas industri dan lalu lintas kapal berpotensi memberikan tekanan terhadap ekosistem pesisir dan laut yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat.
Ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang disebut menghadapi ancaman akibat meningkatnya aktivitas industri di kawasan tersebut.
Tekanan terhadap kawasan pesisir juga dinilai dapat mengganggu jalur migrasi berbagai spesies laut serta mengurangi keanekaragaman hayati yang selama ini menopang sistem ekologis dan sumber pangan masyarakat setempat.
.png)
Soroti Jejaring Bisnis dan Kekuasaan
Dalam laporan yang sama, para peneliti mengaku menelusuri jejaring aktor korporasi dan sejumlah figur yang disebut memiliki kedekatan dengan kekuasaan politik.
Mereka menilai terdapat konsolidasi kepentingan antara bisnis energi, industri ekstraktif, dan kekuasaan yang membuat manfaat ekonomi lebih banyak terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sementara risiko sosial dan ekologis ditanggung masyarakat di tingkat tapak.
"Laporan ini menunjukkan bahwa daya rusak sosial, ekonomi, kesehatan, dan ekologis yang terjadi bukanlah peristiwa terpisah, melainkan bagian dari satu pola pembangunan yang sistematis," ujar Zakki Amali dari Trend Asia.
Atas berbagai temuan tersebut, para peneliti mendorong pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap proyek PLTU captive di kawasan KIHI.
Mereka meminta penerapan Enhanced Due Diligence terhadap pihak-pihak yang tergolong Politically Exposed Persons (PEP), serta audit hak asasi manusia oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Selain itu, sejumlah lembaga keuangan nasional yang disebut terlibat dalam pembiayaan proyek, seperti BNI, Mandiri, BRI, dan Bank Permata, didorong untuk mengevaluasi dukungan finansial yang telah diberikan.
PLHL juga meminta pemerintah menindaklanjuti analisis dampak pencemaran udara dan laut yang berpotensi mempengaruhi kawasan pesisir hingga pulau-pulau wisata di Kalimantan Utara.
"Kami mendorong pemerintah menindaklanjuti analisis hasil pemodelan sebaran dampak pencemaran udara maupun perairan dan laut dari PLTU captive yang membahayakan kesehatan manusia, biodiversitas, serta perlindungan bentang ekosistem pesisir hingga pulau-pulau seperti Derawan dan Maratua," ujar Nasrul dari PLHL.
Sementara itu, Trend Asia juga mendesak pemerintah mencabut Pasal 3 ayat (4) huruf b Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 yang memberikan pengecualian bagi pembangunan PLTU batu bara captive di kawasan industri.
Menurut mereka, ketentuan tersebut menjadi celah yang membuat PLTU captive tetap dapat dibangun meski Indonesia telah berkomitmen menjalankan agenda pengurangan emisi dan transisi energi.



