PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Punya Kartu Parkir Berlangganan di Samarinda Tapi Masih Dipungut? Dishub: Segera Melapor

Home Berita Punya Kartu Parkir Berlan ...

Punya Kartu Parkir Berlangganan di Samarinda Tapi Masih Dipungut? Dishub: Segera Melapor
Salah satu lokasi parkir berlangganan di Kota Samarinda. Foto: Ekspos/Sintya

EKSPOSKALTIM, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus menggencarkan sosialisasi program parkir berlangganan menjelang peluncuran resminya dalam waktu dekat. Masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta pun diminta segera melapor apabila masih diminta membayar oleh juru parkir (jukir) saat memanfaatkan parkir tepi jalan umum.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan program parkir berlangganan sebenarnya telah dipersiapkan sejak 2024 dan terus disempurnakan. Dalam rapat terakhir bersama Wali Kota Samarinda, pemerintah kembali mematangkan konsep sebelum program tersebut resmi diluncurkan.

Meski peluncuran belum dilakukan, sosialisasi kepada masyarakat telah berlangsung di berbagai lokasi, mulai dari kegiatan Car Free Day (CFD), Car Free Night (CFN), Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor, hingga sejumlah kantor pemerintahan.

Menurut Manalu, program parkir berlangganan tidak hanya bertujuan mempermudah masyarakat dalam membayar retribusi parkir, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang dibayarkan benar-benar masuk ke kas daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan Kota Samarinda.

Untuk mendukung implementasi tersebut, Dishub mengaku telah menyiapkan seluruh infrastruktur digital, mulai dari laman pendaftaran hingga sistem pembayaran elektronik.

"Untuk kesiapan kami itu website pendaftaran sudah ada, metode pembayaran juga sudah ada melalui QRIS atau Virtual Account (VA)," ujarnya Kamis (9/7/2026).

Melalui skema tersebut, masyarakat dapat memilih masa berlangganan bulanan, enam bulanan, atau tahunan. Namun, Dishub menyarankan pembayaran tahunan karena dinilai lebih praktis dan ekonomis.

Dalam program ini, tarif parkir berlangganan ditetapkan Rp400 ribu per tahun untuk sepeda motor atau setara sekitar Rp1.300 per hari, sedangkan mobil dikenakan Rp1 juta per tahun atau sekitar Rp2.800 per hari.

"Bisa dibayar per satu bulan atau per enam bulan. Tetapi kelemahannya ketika dibayar satu bulan dia harus memperbarui kartunya lagi dan mendaftarkannya kembali. Tetapi kalau satu tahun kan sudah lebih enak," paparnya.

Dishub juga optimis program tersebut mampu meningkatkan penerimaan daerah. Hingga saat ini, nilai pendaftaran parkir berlangganan telah mencapai sekitar Rp230 juta, dan ditargetkan terus bertambah hingga Rp9-10 miliar pada tahun ini.

"Semoga bisa tahun ini Rp9 sampai 10 miliar," katanya.

Untuk memperluas partisipasi masyarakat, Dishub akan membuka layanan sosialisasi dan pendaftaran pada berbagai kegiatan publik, seperti CFD, CFN, hingga event di GOR Segiri. Pemerintah juga tengah mempertimbangkan pemberian imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) agar ikut berpartisipasi dalam program tersebut.

"Ya paling tidak dari kita, oleh kita, dan untuk kita," ucap Manalu.

Sebagai bentuk insentif, Dishub memberikan potongan tarif sebesar 50 persen bagi kendaraan kedua dan seterusnya yang dimiliki dalam satu rumah tangga.

"Misalnya satu keluarga punya empat kendaraan. Kendaraan pertama bayar penuh, tetapi kendaraan kedua, ketiga, dan keempat mendapatkan diskon 50 persen," jelasnya.

Meski demikian, Manalu menegaskan parkir berlangganan hanya berlaku untuk parkir tepi jalan umum yang menjadi objek retribusi daerah. Kepemilikan kartu parkir berlangganan tidak memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memarkir kendaraan di lokasi yang dilarang.

"Tapi tidak juga berarti parkir tepi jalan boleh parkir di atas trotoar atau U-turn atau parkir di jembatan, itu salah," tegasnya.

Ia menjelaskan, pengguna yang telah memiliki kartu parkir berlangganan cukup menunjukkan kartu tersebut kepada juru parkir tanpa perlu melakukan pembayaran lagi.

"Ketika sudah punya kartu berlangganan, pas waktu ada jukir ya tunjukin saja kartu itu," ujarnya.

Dishub mengaku telah menyosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh juru parkir. Karena itu, apabila masih ditemukan pungutan terhadap pengguna yang telah memiliki kartu parkir berlangganan, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan pengaduan Call Center Parkir 0813-5691-4242.

"Masyarakat yang sudah memiliki kartu parkir berlangganan, begitu ada jukir yang memungut silakan laporkan ke kami," tegasnya.

Namun demikian, Manalu mengingatkan bahwa kartu parkir berlangganan tidak berlaku di lokasi parkir milik swastayang masuk kategori objek pajak parkir.

"Jika di depan kafe, selama dia masih dalam wilayah kafe ya itu menjadi ranahnya pajak parkir," pungkasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :