Pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa ke Suahasil Nazara sejatinya memunculkan harapan baru di daerah penghasil sumber daya alam seperti Kalimantan Timur.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara dinilai belum serta-merta mengubah arah kebijakan fiskal pemerintah pusat, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan keuangan daerah dan kepentingan Kalimantan Timur (Kaltim).
Pengamat Kebijakan Publik Kaltim, Syaiful Bachtiar, menilai posisi Menteri Keuangan pada dasarnya berada dalam garis kebijakan Presiden. Karena itu, perubahan figur di Kementerian Keuangan tidak otomatis berarti perubahan terhadap kebijakan fiskal, termasuk persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) maupun Transfer ke Daerah (TKD) yang selama ini menjadi sorotan pemerintah daerah.
“Jadi menurut saya diganti dengan siapapun menterinya, itu akan masih tetap hasil akhirnya atau bentuk-bentuk pola koordinasi dan komunikasi itu bisa dikembalikan kepada seorang Presiden,” kata Syaiful kepada EksposKaltim, Selasa (15/9).
Menurutnya, sejumlah urusan keuangan pemerintahan memang berada dalam dominasi pemerintah pusat. Namun, jika dikaitkan dengan kepentingan Kaltim, dampak paling mungkin dari pergantian tersebut justru berada pada pola komunikasi dan hubungan personal antara Menteri Keuangan dengan pemerintah daerah.
Syaiful menilai karakter komunikasi Suahasil dengan kepala daerah, kementerian lain maupun DPR dapat berbeda dengan Purbaya. Kendati demikian, ia tidak melihat pergantian tersebut akan langsung mengubah substansi kebijakan fiskal apabila arahan Presiden tetap sama.
“Apalagi kan yang menggantikan ini bukan orang baru, bahkan sebelum Purbaya jadi menteri pun dia sudah di situ. Jadi dampaknya menurut saya tidak ada yang signifikan,” ujar dosen Universitas Mulawarman ini.
Kondisi tersebut menjadi penting bagi Kaltim, terutama di tengah keluhan pemerintah daerah sepanjang 2025 hingga 2026 terkait pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH), pemotongan maupun penghilangan sejumlah unsur TKD, hingga keterlambatan transfer ke daerah.
Menurut Syaiful, persoalan tersebut tidak otomatis selesai hanya karena terjadi pergantian Menteri Keuangan. Kebijakan untuk mengembalikan proporsi DBH sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, misalnya, tetap bergantung pada keputusan Presiden.
Karena itu, Syaiful meminta pergantian Purbaya tidak dibaca semata-mata sebagai pergantian figur di Kementerian Keuangan. Menurut dia, harus dilihat lebih objektif dan komprehensif, terutama dalam membaca relasi antara Menteri Keuangan sebagai bendahara negara dengan Presiden sebagai pemegang kendali kebijakan anggaran.
“Karena menurut saya sebagai bendahara negara, menkeu itu di bawah arahan atau perintah Presiden,” katanya.
Diprediksi Tak Membawa Perubahan Drastis
Menurut Syaiful, rekam jejak Suahasil Nazara sebagai pejabat lama di Kementerian Keuangan membuat pergantian tersebut tidak serta-merta menghadirkan perubahan kebijakan yang drastis.
Kata dia, Suahasil bahkan memiliki pengalaman yang lebih panjang di Kementerian Keuangan dibandingkan Purbaya, terutama ketika menduduki posisi Wakil Menteri Keuangan.
Ia menegaskan posisi Menteri Keuangan bukanlah pengambil keputusan tunggal dalam menentukan arah penggunaan APBN. Menteri Keuangan lebih berperan mengeksekusi kebijakan anggaran yang telah diarahkan pemerintah.
Dengan demikian, harapan agar pergantian Menteri Keuangan langsung diikuti pengembalian DBH Kaltim maupun sejumlah komponen TKD yang berkurang juga dinilai terlalu dini.
“Karena memang posisi Menteri Keuangan itu bukan decision maker dalam pengarahan dan pengalokasian anggaran APBN misalnya. Tapi dia semacam juru bayar yang mengeksekusi pembayaran-pembayaran,” kata Syaiful.
Pergantian Purbaya Bisa Dibaca sebagai Evaluasi
Di sisi lain, Syaiful melihat pergantian Purbaya tetap membuka kemungkinan adanya evaluasi terhadap cara kerja Kementerian Keuangan dalam menerjemahkan agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, pergantian pejabat dapat dilatarbelakangi alasan normatif maupun politis. Salah satunya adalah kebutuhan penyegaran atau penyesuaian kebijakan dengan kondisi fiskal serta cara menerjemahkan program prioritas Presiden.
“Misalnya kalau selama ini untuk komunikasi kurang bagus bisa saja dilakukan pergantian orang, Itu disebut penyegaran,” ujarnya.
Namun, ia juga membuka kemungkinan adanya persoalan komunikasi antara Menteri Keuangan dengan Presiden dalam menerjemahkan program-program nasional, termasuk program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih.
Menurut Syaiful, Presiden bisa saja menilai menteri sebelumnya belum mampu menerjemahkan kebutuhan pembiayaan program-program tersebut ke dalam kemampuan fiskal negara.
“Misalnya kalau selama ini untuk komunikasi kurang bagus bisa saja dilakukan pergantian orang. Atau komunikasi yang kurang dalam menerjemahkan program-program Presiden,” katanya.
Terlepas dari pergantiannya, Syaiful menilai Purbaya memiliki sejumlah catatan selama menjabat Menteri Keuangan. Salah satu yang menonjol adalah langkah pembenahan internal Kementerian Keuangan serta upaya menangani persoalan yang berpotensi berkaitan dengan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Menurutnya, setelah menggantikan Sri Mulyani, Purbaya melakukan sejumlah evaluasi terhadap struktur Kementerian Keuangan sekaligus mengambil langkah cepat dan strategis terhadap persoalan di lingkungan kementerian, termasuk yang berkaitan dengan bea cukai, pajak, dan pertambangan.
Selain itu, Syaiful melihat karakter komunikasi Purbaya menjadi salah satu hal yang cukup menonjol. Dalam menjawab berbagai persoalan, menurutnya Purbaya tidak hanya menyampaikan jawaban normatif, tetapi juga berupaya meredam kekhawatiran masyarakat mengenai kondisi fiskal negara.
Namun, Syaiful memberikan catatan bahwa terdapat jarak antara pernyataan dengan implementasi sejumlah kebijakan.
“Walaupun saya juga menyimpulkan masih banyak kata-kata yang dia sampaikan saja tetapi dalam implementasinya itu masih juga tidak berkesesuaian,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai kondisi tersebut tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada Menteri Keuangan. Sebab, arah kebijakan fiskal dan anggaran negara pada akhirnya tetap berada dalam kendali Presiden.
“Dan kuncinya itu adanya di presiden, mau dibawa kemana kebijakan fiskal kita, kebijakan anggaran kita itu tergantung presiden,” pungkas Syaiful.




