Wacana membatasi BBM subsidi hanya untuk kendaraan berpelat KT mendapat respons dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
EKSPOSKALTIM, Samarinda— Persoalan karut-marut distribusi dan antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan Timur (Kaltim) kian menjadi persoalan serius. Setelah jajaran parlemen dan pengamat ekonomi menyoal bocornya kuota ke kendaraan berpelat luar daerah (non-KT), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pun ikut angkat bicara.
Pihak eksekutif menegaskan bahwa wacana pemblokiran total kendaraan pelat luar untuk mengakses BBM subsidi dipastikan terbentur dinding regulasi nasional yang mengikat.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kaltim, Heni Purwaningsih, menyatakan bahwa secara legalitas, hak akses energi bersubsidi tidak bisa dikotak-kotakkan berdasarkan nomor polisi kendaraan di suatu wilayah.
"Bahwa tidak ada regulasi yang mengatur pelat luar KT dilarang atau tidak boleh menggunakan bbm subsidi di daerah kita," tegas Heni.
Kendati demikian, Pemprov Kaltim mengakui tingginya mobilitas kendaraan non-KT yang menopang berbagai proyek strategis dan distribusi barang di Benua Etam berpotensi menggerus jatah kuota warga lokal.
Sebagai jalan tengah, Heni mengungkapkan bahwa Biro Perekonomian bersama OPD terkait kini tengah menggodok regulasi untuk memaksa kendaraan luar yang sudah beroperasi lama agar segera bermutasi secara administratif.
"Pelat luar KT jika beroperasi lebih 6 bulan agar segera mengurus mutasi kendaraannya ke wilayah Kaltim," urainya.
Di sisi lain, kebocoran kuota BBM subsidi di Kaltim ditengarai tidak hanya dipicu oleh persoalan pelat kendaraan, tetapi juga akibat menjamurnya spekulan dan maraknya penjualan BBM eceran di hilir yang seolah tak tersentuh hukum.
Terhadap fenomena ini, akademisi sebelumnya mendesak adanya digitalisasi ketat guna menyikat praktik culas di SPBU.
Mengenai hal itu, Heni menyatakan bahwa pihak SPBU sebenarnya telah melakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Langkah tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 510/7664/EK tentang Menjaga Stabilisasi Ketersediaan Pasokan BBM Jenis BBM Tertentu (JBT/Solar) dan BBM Jenis Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) di Provinsi Kalimantan Timur yang diterbitkan pada 19 Agustus 2022 lalu.
Heni mengeklaim bahwa kendali pembatasan volume pembelian di lapangan sebenarnya sudah berjalan. Pemprov Kaltim sejauh ini masih bersandar pada instrumen hukum lama yang diterbitkan empat tahun lalu untuk menjaga ritme pasokan.
"Dari pihak SPBU sudah melakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi sesuai SE Gubernur tahun 2022," pungkas Heni.



