PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Resintelmob Polda Kaltim Tangkap Pengedar 47,74 Gram Sabu-Sabu

Home Berita Resintelmob Polda Kaltim ...

Resintelmob Polda Kaltim Tangkap Pengedar 47,74 Gram Sabu-Sabu
KRIMINAL: Yudi (35) warga Jalan Gunung Empat RT 42, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat didampingi petugas Brimob. (Dok. Polda Kaltim)

EKSPOSKALTIM.COM - Unit Reserse Intelijen Mobile (Resintelmob) Satuan Brimob Polda Kaltim berhasil membekuk terduga pengedar sabu di Kota Balikpapan Rabu (26/7) sore lalu. 

Penggeledahan terhadap seorang pria yang dicurigai petugas, didapati narkoba jenis sabu siap edar seberat 2 gram. Namun berkat pengembangan lain dilakukan, kembali 45,47 gram berhasil diamankan.    

Pria bernama Adi Wahyudi (35) atau Yudi adalah warga Jalan Gunung Empat RT 42, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat. Penangkapan bermula berkat infomasi awal dari masyarakat yang diterima anggota Unit Intelmob.  

Informasi yang sampai ke telinga petugas langsung ditindaklanjuti dengan pengintaian kawasan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah. Hingga Rabu sekira pukul 16.30 sore anggota intelmob menunggu di kawasan areal parkir salah satu swalayan di sana.

"Kemudian seseorang yang kami duga sebagai pengedar datang ke lokasi. Kami langsung geledah dan menemukan barang bukti," jelas Ipda Hari Sunarto, Kasubsiprodok Res Intelmob Polda Kaltim Kamis (27/7).

Awalnya petugas hanya mengamankan sekira 2 gram sabu dari tangan tersangka. Saat kasus dikembangkan, tersangka mengaku masih ada sabu lain yang ia simpan di rumahnya. Rumahnya di Jalan Gunung Empat, digeledah. 

"Kami amankan sejumlah barang bukti sabu lagi dalam berbagai kemasan," jelsas perwira berpangkat satu balok itu.  

Masing-masing seberat 10,2 gram tiga bungkus, seberat 3,79 gram satu bungkus, seberat 0,83 gram satu bungkus, beserta timbangan digital, dua korek gas modifikasi, dua sendok takar sabu, dan enam plastik klip kosong. 

Seluruh barang bukti dikumpulkan dan diamankan ke Mako Brimob Polda Kaltim.

Kepada petugas, tersangka mengaku kalau dirinya hanya kurir dan bukan pengedar. "Bukan punya saya pak, saya yang antar aja," ujarnya.

Kendati begitu, mengacu temuan sejumlah barang bukti, tersangka tetap terhitung sebagai pengedar. Tersangka akan dijerat pasal 114 dan 112 UU 35/2009 tentang Narkotika ancaman maksimal hukuman mati. 


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :