Polisi resmi menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka dan masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam karamnya kapal menuju Banjarmasin tersebut.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Penanganan hukum kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa memasuki babak baru. Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda kapal berinisial AY sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan terkait peristiwa tenggelamnya kapal yang membawa ratusan penumpang tersebut.
“Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kukuh kepada awak media di Jakarta, Rabu (30/9).
Menurutnya, AY saat ini ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, Kukuh belum merinci lebih jauh konstruksi perkara maupun dugaan pelanggaran yang menjadi dasar penetapan tersangka. Ia menyebut penyidik masih terus melakukan pendalaman.
“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” ujarnya.
Dalami Peran Pihak Lain
Selain menetapkan nakhoda sebagai tersangka, penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam peristiwa tersebut.
Kukuh mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan tenggelamnya KM Virgo Transport 8.
“Masih dilakukan pemeriksaan untuk mencari pihak lainnya yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” katanya.
Sebelumnya, penanganan perkara ini dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan pelimpahan tersebut merupakan bagian dari keberlanjutan proses penanganan perkara yang sejak awal dilakukan secara terpadu bersama sejumlah pemangku kepentingan.
Menurut Johnny, Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan telah lebih dulu melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan insiden tersebut.
Pemeriksaan dilakukan terhadap nakhoda, anak buah kapal (ABK) yang selamat, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
“Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
243 Penumpang
KM Virgo Transport 8 diketahui membawa 243 penumpang saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin.
Kapal tersebut dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9) sekitar pukul 02.00 Wita, setelah bertolak dari Surabaya sehari sebelumnya.
Peristiwa itu memicu operasi pencarian dan penyelamatan yang melibatkan berbagai unsur, sekaligus menjadi perhatian karena jumlah penumpang yang berada di atas kapal saat kejadian cukup besar.
Kini, setelah proses penyelidikan berjalan, kasus tersebut memasuki tahap penyidikan dengan penetapan nakhoda sebagai tersangka, sementara polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tragedi tersebut. (ant)


.jpg)
