EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mulai mendorong penyesuaian regulasi penjualan minuman beralkohol yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan sistem perizinan saat ini.
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Febtri Manik, menjelaskan bahwa aturan daerah yang masih berlaku disusun lebih dari dua dekade lalu. Seiring perubahan kebijakan nasional dan digitalisasi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sejumlah ketentuan dalam perda tersebut dinilai perlu diperbarui.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah persyaratan hotel berbintang sebagai lokasi penjualan minuman beralkohol. Menurutnya, ketentuan tersebut kerap menjadi kendala bagi pelaku usaha yang telah memenuhi berbagai persyaratan administrasi lainnya.
“Perizinan sekarang sudah berbasis sistem nasional dan jenis usaha juga berkembang. Namun regulasi daerah masih mengacu pada aturan lama,” kata Febtri.
Ia menjelaskan, sejumlah usaha di sektor jasa dan hiburan sebenarnya memiliki peluang untuk memperoleh izin penjualan minuman beralkohol. Namun proses tersebut sering terhenti karena terbentur persyaratan yang tidak lagi sesuai dengan kondisi usaha saat ini.
Akibatnya, pelaku usaha yang telah mengantongi izin dasar melalui OSS tetap tidak dapat melanjutkan pengurusan izin tambahan di daerah.
DPMPTSP menilai pembaruan regulasi diperlukan agar kebijakan daerah dapat selaras dengan sistem perizinan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor.
Selain itu, penyesuaian aturan juga dianggap penting untuk menjaga daya saing investasi Bontang dengan daerah lain di Kalimantan Timur yang telah lebih dahulu melakukan pembaruan regulasi.
“Pemerintah pada prinsipnya mendukung kemudahan berusaha selama seluruh persyaratan teknis, tata ruang, dan dokumen lingkungan dipenuhi,” ujarnya.
Saat ini DPMPTSP bersama perangkat daerah terkait mulai mempersiapkan pembahasan revisi perda tersebut. Proses penyusunannya akan melibatkan bagian hukum pemerintah daerah dan diselaraskan dengan kebijakan pembangunan daerah ke depan.
“Harapannya regulasi yang ada dapat menyesuaikan perkembangan investasi dan tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Bontang,” pungkasnya.

