Teka-teki kasus penyelundupan senjata api ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya mulai terungkap. Salah satunya anggota Polri aktif yang diduga terlibat membantu memasukkan pistol dan amunisi untuk seorang narapidana.
EKSPOSKALTIM, Palangka Raya — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan senjata api (senpi) ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya. Salah satu tersangka merupakan anggota Polri aktif.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Max Rinaldo menjelaskan ketiga tersangka masing-masing berinisial Y, yang merupakan istri seorang narapidana, anggota Polri berinisial Bripka A, serta seorang narapidana berinisial RA.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan penyelidikan atas temuan senjata api dan amunisi yang berhasil masuk ke dalam lapas.
Menurut Max, Bripka A diduga berperan membantu proses masuknya senjata api tersebut. Sementara Y diduga menjadi pihak yang membawa atau mengirimkan senjata kepada suaminya yang sedang menjalani masa pidana di dalam lapas.
Baca juga : https://www.eksposkaltim.com/berita-16106-ancam-jaksa-dengan-senpi-dpo-kaltim-dicokok-di-jaksel-.html
"Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini proses penyidikan terus berjalan," kata Max, dikutip dari Antara.
Polda Kalteng masih mendalami asal-usul senjata api tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan. Penyidik juga menelusuri motif penguasaan senjata api oleh narapidana di dalam lapas.
Kasus ini bermula dari upaya pelarian narapidana seumur hidup Anton Kurniawan dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada 23 Mei 2026. Mantan anggota Polresta Palangka Raya itu diduga menggunakan pistol yang diselundupkan dari luar lapas untuk mengancam petugas dan mencoba kabur. Namun aksinya berhasil digagalkan petugas lapas.
Sepekan setelah percobaan pelarian tersebut, Anton ditemukan meninggal dunia di ruang isolasi Lapas Palangka Raya pada 30 Mei 2026 malam. Hasil autopsi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh Anton. Pihak pemasyarakatan menyebut penyebab kematian mengarah pada gagal jantung, meski penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan tetap dilakukan untuk memastikan penyebab pastinya.
Selain proses pidana terhadap para tersangka, Polda Kalteng memastikan penanganan etik dan disiplin juga akan dilakukan terhadap anggota Polri yang terlibat dalam perkara tersebut.
Penyidik menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan lembaga pemasyarakatan dan potensi ancaman yang dapat ditimbulkan apabila senjata api berhasil dikuasai narapidana di dalam lapas.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut membantu penyelundupan senjata ke dalam lapas.


