PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Suku Balik Sepaku dan AMAN Gugat UU IKN ke MK, Minta Hak Masyarakat Adat Diperkuat

Home Berita Suku Balik Sepaku Dan Ama ...

Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku dan AMAN menggugat Pasal 21 UU IKN ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai perlindungan hak masyarakat adat belum memadai dan mendesak penerapan prinsip FPIC.


Suku Balik Sepaku dan AMAN Gugat UU IKN ke MK, Minta Hak Masyarakat Adat Diperkuat
Gugatan uji materiil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, yang dilakukan oleh Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

EKSPOSKALTIM.COM, Jakarta – Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengajukan pengujian materiil Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/8/2026).

Para pemohon menilai ketentuan yang hanya mewajibkan pemerintah "memperhatikan" hak-hak Masyarakat Adat belum memberikan perlindungan konstitusional yang memadai bagi Masyarakat Adat di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Permohonan diajukan oleh Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku yang diwakili Kepala Adat Sibukdin dan AMAN yang diwakili Sekretaris Jenderal Rukka Sombolinggi.

Pasal 21 UU IKN mengatur penyelenggaraan penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, pertahanan, dan keamanan dengan memperhatikan serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu maupun hak-hak komunal Masyarakat Adat.

Namun, bagi para pemohon, perlindungan seharusnya diwujudkan melalui prinsip persetujuan kolektif dari Masyarakat Adat yang diselenggarakan secara bebas dan tanpa paksaan berdasarkan informasi yang benar, lengkap, dan dapat dipahami. Tanpa prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), Masyarakat Adat hanya menjadi pihak yang "diperhatikan", bukan subjek hukum yang berhak didengar serta memberikan persetujuan atas setiap kebijakan yang berdampak pada tanah, wilayah, dan ruang hidup mereka.

Ruang Hidup Suku Balik Sepaku Berubah

"Kalau kami tidak menggugat, kami tidak akan pernah muncul ke permukaan, dianggap kami tidak ada. Makanya kami mengajukan gugatan ini supaya ruang hidup dan alam kami diakui dan dilindungi," kata Kepala Adat Suku Balik Sepaku, Sibukdin.

Menurut Sibukdin, sejak proyek IKN dimulai, ruang hidup Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku mengalami perubahan. "Sejak proyek IKN masuk, gunung yang dulu tinggi sudah dijadikan rendah, sungai tempat kami beraktivitas sudah terganggu, hutan yang kami banggakan sudah mulai punah," katanya.

Pembangunan juga membatasi akses terhadap berbagai situs budaya dan wilayah adat. Di saat yang sama, banjir dan kelangkaan air menjadi persoalan baru di Kampung Sepaku. Pembangunan bendungan untuk memasok kebutuhan IKN juga memaksa warga harus membeli air untuk kebutuhan sehari-hari.

Hak Konstitusional yang Dipersoalkan

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa Pasal 21 UU IKN bertentangan dengan sejumlah ketentuan UUD 1945, antara lain mengenai pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat, hak atas kepastian hukum, hak memperoleh informasi, hak atas rasa aman, hak milik, serta penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa persoalan utama dalam Pasal 21 bukan sekadar pilihan kata, melainkan hubungan antara negara dan Masyarakat Adat. Negara tidak cukup hanya "memperhatikan" Masyarakat Adat ketika mengambil kebijakan di wilayah adat, tetapi harus menjamin partisipasi yang bermakna melalui FPIC sebelum mengambil keputusan yang memengaruhi tanah, wilayah, sumber daya alam, maupun kehidupan Masyarakat Adat.

"Pasal 21 UU IKN belum cukup karena hanya mewajibkan pemerintah 'memperhatikan' Masyarakat Adat. Kata 'memperhatikan' sepenuhnya bergantung pada kemauan pemerintah. Negara tidak cukup sekadar memperhatikan, tetapi harus mendengar pendapat dan memperoleh persetujuan Masyarakat Adat atas setiap kebijakan yang berdampak pada tanah, wilayah, dan ruang hidup mereka. Tanpa itu, pembangunan berisiko mengulang praktik kolonialisme, ketika keputusan diambil tanpa persetujuan orang-orang yang telah lebih dahulu hidup di sana," kata kuasa hukum pemohon, Yance Arizona.

Menurut Yance, pengalaman Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku memperlihatkan bagaimana pembangunan IKN telah mengubah bentang alam dan memicu persoalan lingkungan, termasuk krisis air. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya menjadikan FPIC sebagai prinsip yang mengikat dalam perlindungan hak-hak konstitusional Masyarakat Adat.

AMAN: Gugatan untuk Seluruh Masyarakat Adat

Bagi AMAN, perkara ini tidak hanya menyangkut Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku, tetapi juga seluruh Masyarakat Adat di Indonesia yang wilayah adatnya berhadapan dengan proyek-proyek pembangunan.

"Gugatan ini bukan hanya untuk Suku Balik Sepaku, tetapi untuk seluruh Masyarakat Adat di Indonesia. Selama wilayah adat masih dianggap tanah negara atau tanah kosong, proyek-proyek pembangunan akan terus berjalan tanpa FPIC. Karena itu, pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi semakin mendesak," kata Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi.

Melalui pengujian materiil ini, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi memperkuat perlindungan hak-hak konstitusional Masyarakat Adat dengan menegaskan bahwa pembangunan yang berdampak pada wilayah adat tidak cukup dilakukan dengan sekadar "memperhatikan" Masyarakat Adat, tetapi harus menjamin hak untuk didengar, dilibatkan, dan memberikan persetujuan sebagaimana prinsip FPIC dan amanat UUD 1945.


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :