PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tidak Pandang Bulu, Menhut Cabut 5 Izin Perusahaan Pembakar Hutan di Kalimantan

Home Berita Tidak Pandang Bulu, Menhu ...

Pemerintah mencabut 5 izin usaha lima perusahaan pemegang konsesi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan terkait karhutla. 


Tidak Pandang Bulu, Menhut Cabut 5 Izin Perusahaan Pembakar Hutan di Kalimantan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (istimewa)

EKSPOSKALTIM.COM - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kembali mengumumkan pencabutan izin usaha lima perusahaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), penegakan hukum yang tidak memandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tetapi juga tajam ke atas,” ujar Menhut Raja Antoni, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Lima perusahaan yang izinnya dicabut yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare; PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare; PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 3.812 hektare.

Lebih lanjut, PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara dan Ketapang, seluas 28.990 hektar; serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektar.

Menhut Raja Antoni menyebut total luas konsesi dari lima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.

Ia menambahkan luas areal kebakaran masing-masing perusahaan meliputi 47,84 hektar untuk PT Wana Lestari Jaya, 18,20 hektar untuk PT Prima Multi Buana, 497 hektar untuk PT Pancaran Wana Nusa, 374,99 hektar untuk PT Grace Putri Perdana, dan 231,10 hektar untuk PT Babugus Wahana Lestari. Total luas terbakar 1.169,13 hektar.

Menurut Menhut Raja Antoni, pencabutan izin tersebut berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Ia menegaskan pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan serta memenuhi kewajiban yang melekat pada izin yang diberikan.

“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima hal tersebut saya cabut,” katanya.

Menhut Raja Antoni berharap langkah penegakan hukum tersebut memberikan efek jera kepada perusahaan lain di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap Karhutla.

“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya. (merah)


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :