PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Alasan 8 Polisi di Karawang Ditangkap dan Ditarik ke Polda Jabar: Skandal Suap Obat Keras

Home Berita Alasan 8 Polisi Di Karawa ...

Berawal dari operasi BNNK, bagaimana modus penyalahgunaan wewenang ini sampai terendus oleh Bidpropam Polda Jabar?


Alasan 8 Polisi di Karawang Ditangkap dan Ditarik ke Polda Jabar: Skandal Suap Obat Keras
ILUSTRASI penangkapan anggota Polresta Karawang terkait kasus dugaan suap obat keras. Foto: Ekspos Kaltim/AI Gemini

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Polda Jawa Barat menindak tegas delapan personel Polresta Karawang yang diduga terlibat skandal pembebasan pengedar obat keras tertentu (OKT). Seluruh anggota kepolisian tersebut, termasuk Kasat Narkoba Kompol Awa, resmi dinonaktifkan dan dijebloskan ke Tempat Khusus (Patsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.

Wakapolresta Karawang, AKBP Afrian Satya Permadi, mengonfirmasi bahwa penangkapan dan penahanan terhadap delapan anggotanya dilakukan langsung oleh tim gabungan Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Jawa Barat.

"Anggota diamankan langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jabar dan yang bersangkutan juga sudah dilakukan penahanan di tempat khusus di Ditresnarkoba," ungkap AKBP Afrian dalam keterangannya, ditulis Sabtu (7/11). 

Dari delapan personel yang diamankan, dua di antaranya merupakan perwira kepolisian, yakni Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Karawang Kompol Awa serta satu Kepala Unit (Kanit). Sementara enam personel lainnya bertugas sebagai penyidik di Satresnarkoba Polresta Karawang.

Baca juga: Kasat Narkoba Nunukan Kaltara Diciduk Mabes Polri! 

"Iya, ada perwira juga. Ada dua perwira yang diamankan. Tentu saja itu tidak pandang bulu, karena dari hasil pengawasan yang dilakukan pada saat itu, kemudian langsung diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jabar," tegasnya.

Kronologi Penyalahgunaan Wewenang dan Transaksi Uang

Skandal penyalahgunaan wewenang ini berawal saat tim gabungan Polresta Karawang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) mengamankan sejumlah tersangka pengedar obat keras tertentu dalam suatu operasi penindakan.

Namun, saat penanganan perkara dilimpahkan penuh ke Satresnarkoba Polresta Karawang, sejumlah polisi justru memanfaatkan kewenangannya. Terjadi komunikasi rahasia antara oknum penyidik dan pihak tersangka pengedar, yang disertai transaksi dugaan penerimaan uang tunai dalam jumlah nominal tertentu demi meloloskan para tersangka dari jerat hukum.

Aksi ilegal tersebut dengan cepat terendus oleh sistem pengawasan internal. Bidpropam dan Ditresnarkoba Polda Jabar langsung bergerak melakukan penindakan dan mengamankan kedelapan personel tersebut. Pimpinan Polresta Karawang memastikan seluruh polisi itu telah dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh pejabat sementara.

Afrian menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi bentuk komitmen dan penegakan disiplin tanpa pandang bulu dari Kapolda Jawa Barat. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor dan tetap meyakini komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta obat-obatan terlarang, baik di lingkungan publik maupun internal instansi.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :