Polisi turun tangan setelah video vlogger dilarang merekam lokasi karhutla di Kutai Barat menyebar luas. Penyelidikan kini mencakup dugaan penghalangan, status lokasi, dan asal mula api.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Seorang pengendara sepeda motor dilarang mengambil gambar lahan yang terbakar di Kampung Sambung, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat. Videonya menyebar luas di Instagram.
Polisi lalu melakukan penyelidikan atas dugaan penghalangan tersebut sekaligus atas kebakaran lahan itu sendiri. Hasil verifikasi awal kepolisian menunjukkan lokasi kebakaran berada di Kampung Sambung, Kecamatan Bentian Besar, yang berbeda dari lokasi dalam narasi video.
Berdasarkan keterangan manajemen, titik api tersebut berada dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Citra Palma Pertiwi (PT CPP), yang statusnya kini tengah didalami.
Peristiwa itu bermula ketika pengguna Instagram dengan nama akun @bramadity mengunggah video vlog pada Senin (26/10/2026) pagi. Bram yang tengah dalam perjalanan dari Kawasan IKN (Ibu Kota Nusantara) menuju Muara Teweh (Kalteng) mendapati lahan yang sedang terbakar di Kampung Sambung, Desa Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar, Kubar.
Mendapati ada lahan yang terbakar, Bram berinisiatif mendatangi lokasi dengan sepeda motornya. Namun saat hendak memasuki kawasan yang terbakar, Bram dihentikan oleh orang tidak dikenal. Tak hanya itu, Bram juga diminta mematikan kameranya.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Tedy Sopandi, menyatakan kepolisian sudah bergerak merespons informasi yang berkembang di ruang publik dengan mengedepankan verifikasi fakta secara objektif dan profesional.
"Polri menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk informasi yang beredar melalui media sosial. Kami mengedepankan verifikasi fakta, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum," ujar Tedy Sopandi, Selasa (27/10).
Kronologi dan Klarifikasi Video Viral
Tedy menerangkan peristiwa karhutla tersebut pertama kali terdeteksi pada Selasa, 20 Oktober 2026, usai tim patroli karhutla PT Citra Palma Pertiwi (PT CPP) melaporkan adanya titik api di kawasan yang berbatasan dengan Blok M23 Rayon B, Kampung Sambung, Kecamatan Bentian Besar.
Saat petugas patroli dan tim pemadam perusahaan bersiaga menunggu tambahan peralatan, seorang pengendara sepeda motor dengan kamera terpasang di helm melintas dan berniat masuk ke jalur perkebunan.
Dalam situasi itu, seorang petugas pengamanan khusus perkebunan mendekati pengendara tersebut dan meminta agar kamera dinonaktifkan. Video insiden ini lantas menyebar luas di media sosial Instagram.
Dari hasil klarifikasi awal kepolisian, pemilik akun yang mengunggah video mengaku tidak mengalami intimidasi fisik, meski menilai etika orang dalam video tersebut kurang santun.
Di sisi lain, petugas pengamanan yang bersangkutan berdalih permintaan mematikan kamera dilakukan guna mencegah penyebaran narasi yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan. Ia juga secara tegas membantah melakukan intimidasi maupun keterlibatan dalam pembakaran lahan.
Kepolisian menekankan bahwa keterangan tersebut masih bersifat penyelidikan awal dan belum dapat dijadikan kesimpulan hukum terkait pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran.
Verifikasi Lokasi dan Langkah Lanjutan
Sebagai tindak lanjut, Polsek Bentian Besar bersama Satreskrim Polres Kutai Barat telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), berkoordinasi dengan pemilik akun media sosial, serta memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan mencakup petugas keamanan dalam video serta jajaran manajemen PT CPP, termasuk general manager dan manajer kebun.
Penyidik juga melakukan pencocokan koordinat geografis untuk memverifikasi keakuratan titik api di lapangan dengan lokasi yang disebut dalam unggahan media sosial.
Polres Kutai Barat, kata Tedy, juga menyiapkan lima langkah strategis lanjutan untuk menindaklanjuti perkara ini. Langkah itu meliputi pemasangan garis polisi (police line) di lokasi terbakar untuk kepentingan penyidikan; permintaan keterangan lanjutan dari pimpinan PT CPP terkait tata kelola lokasi dan peristiwa kebakaran; pengamanan dokumen laporan kejadian karhutla resmi dari pihak perusahaan; serta penyelidikan akar penyebab kebakaran dan identifikasi pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
"Polisi juga memeriksa saksi-saksi yang terlibat langsung dalam pemadaman maupun pihak yang pertama kali mengetahui kemunculan titik api," ungkap Tedy.
Polisi juga mendalami informasi terkait pelaporan awal karhutla melalui grup percakapan WhatsApp dan perangkat handy talky (HT) seperti yang disampaikan petugas pengamanan.
Komitmen Penanganan Transparan
Kombes Pol. Tedy Sopandi menegaskan penanganan kasus karhutla ini dilakukan secara menyeluruh demi menegakkan hukum secara berkeadilan. Pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi sebelum proses investigasi tuntas.
"Kami akan mendalami penyebab kebakaran, memeriksa keterangan para saksi, serta mengumpulkan bukti yang relevan. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Tedy.
Masyarakat yang memiliki informasi relevan dipersilakan melapor untuk membantu kelancaran penyelidikan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.




