Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada mantan pelaksana tugas kepala sekolah dasar di Balikpapan Tengah, setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap lima siswi yang merupakan anak didiknya sendiri.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Bono Setiawan (BN), mantan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah dasar di Balikpapan Tengah, setelah dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap lima siswi didiknya.
Ketua Majelis Hakim Anak Agung Ayu Sri Sudanthi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul dengan menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaan yang melekat pada jabatannya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa BN terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kedudukan, kepercayaan yang timbul dari keadaan dengan memaksa untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum,” kata hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (24/9).
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil lelang tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa juga diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menjadi lebih berat karena dilakukan saat menjabat sebagai tenaga pendidik yang seharusnya memberikan perlindungan dan pengayoman kepada anak didik.
Persidangan mengungkap Bono melakukan pencabulan terhadap lima siswi sekolah dasar di lingkungan sekolah tempat ia bertugas di Kecamatan Balikpapan Tengah. Perbuatan itu dinilai memanfaatkan relasi kuasa yang dimiliki terdakwa sebagai kepala sekolah.
Usai putusan dibacakan, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Pengadilan memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan banding.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada orang tua. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polresta Balikpapan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, tindak pidana itu diduga dilakukan secara bertahap sejak 2025 hingga awal 2026 dengan memanfaatkan relasi kuasa serta ruang kerja kepala sekolah untuk memperdaya para korban. (ant)


