EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Sebanyak 90,32 gram sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang di bulan pertama tahun 2020 ini.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, barang haram tersebut disita petugas dari 9 pelaku yang diamankan dari pengembangan 8 kasus yang berhasil diungkap jajaran Polres Bontang.
Baca juga: Hindari Korban, KPU Bontang Gandeng Dinkes di Pilwakot 2020
"Paling banyak barang bukti dari pelaku Y alias U (27) yang ditangkap di Marangkayu seberat 47,76 gram," ucap Boyke kepada awak media, Jumat (31/01/2020).
Semua pelaku disangkakan pasal tentang UU Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Khusus Y alias U, selain dikenakan pasal tentang undang-undang narkotika, dia juga akan disangkakan pemberatan karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap pada Selasa 28 Januari 2020 lalu.
"Dia mencoba melawan dengan mengeluarkan sajam (senjata tajam) dan mengacungkannya ke arah petugas," terang perwira berpangkat 2 melati emas itu.
Y yang merupakan residivis pencurian bermotor ini kata Boyke, juga merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim yang sudah hampir satu tahun diburu. Y menyerah kepada petugas setelah beberapa kali dilakukan tembakan peringatan.
Tonton juga video: Gowes Malam Semarakkan HUT ke 12 DPK Bontang
Kepada petugas, Y mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Samarinda. Selama hampir 2 tahun, ia tinggal di hutan yang di duga dijadikan tempat transaksi bisnis haramnya sekaligus persembunyiannya.
"Dari tangan Y, petugas juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp7.250.000," ujarnya.
Untuk di ketahui, kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bontang untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !