19 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Sebulan, Polres Bontang Ungkap 11 Kasus Narkoba, Tanjung Laut Mendominasi


Sebulan, Polres Bontang Ungkap 11 Kasus Narkoba, Tanjung Laut Mendominasi
ilustrasi tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan polisi. (int)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Dalam kurun Februari 2021, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkoba di Kota Bontang. Dari jumlah itu, polisi mengamankan sebanyak 11 tersangka.

Kasus itu terdiri dari penanganan Polres sebanyak 5 kasus, Polsek Bontang Selatan 2 kasus dan Polsek Bontang Utara 4 kasus. Dengan lokasi penangkapan di wilayah Kelurahan Tanjung Laut Indah 3 kasus, Kelurahan Tanjung Laut 4 kasus, Kelurahan Bontang Baru 2 kasus dan Kelurahan Api-Api 2 kasus.

Baca juga : Setubuhi Pacar ABG Puluhan Kali, Pemuda Ini Terancam Dibui 15 Tahun

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono menyebut dalam periode  ini, 11 Tersangka ini diamankan dari 11 TKP di Kota Bontang.

“Terdiri Kecamatan Bontang Selatan dan Kecamatan Bontang Utara, sedangkan Kecamatan Bontang Barat nihil atau tidak ada pengungkapan,” papar Suyono di ruang kerjanya, Mapolres Bontang, Rabu (3/3/2021).

Dari hasil pengungkapan itu, kata Suyono, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 45,46 gram, timbangan digital 2 unit, alat hisap / bong sebanyak 5 unit, handphone berbagai merk  14 unit,  dan uang tunai Rp1.340.000.

Baca juga : Dua Pemuda Digerebek, Polisi Temukan Sabu 5.90 Gram

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

"11 Kasus ini ada yang sudah kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Bontang, dan ada yang masih dalam proses penyidikan," terangnya.

Reporter : Hermawan    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0