Pintu keluar mulai dibuka untuk penghuni bangunan di kawasan Tahura Bukit Soeharto. OIKN memberi waktu sepekan untuk membongkar sendiri bangunan yang mereka tempati sebelum petugas kembali turun tangan.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan waktu sepekan kepada warga untuk membongkar secara mandiri bangunan liar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan tenggat tersebut diberikan setelah aspirasi warga didengar dalam proses penertiban.
“Aspirasi warga kami dengar. Bangunan nomor 2 ini, misalnya, kami beri waktu satu minggu untuk bongkar sendiri. Nanti minggu depan kami cek lagi, bila belum maka kami akan eksekusi,” kata Thomas.
Thomas menegaskan pendekatan OIKN tetap mengedepankan sisi humanis dengan mendengarkan aspirasi masyarakat. Namun, penertiban kawasan tetap dilakukan sesuai ketentuan.
“Hukum tetap menjadi panglima,” tegasnya.
Berbeda dengan bangunan yang masih dihuni, bangunan yang ditemukan dalam kondisi kosong langsung dibongkar oleh tim gabungan. Petugas menggunakan ekskavator setelah memastikan tidak ada orang di dalam bangunan.
Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Inspektur Jenderal Polisi Edgar Diponegoro mengatakan keselamatan warga menjadi perhatian dalam proses pembongkaran.
Dalam operasi penertiban pada Kamis (24/9), kata Edgar, petugas terlebih dahulu mengetuk pintu dan memastikan kondisi bangunan sebelum alat berat digunakan.
Penertiban tersebut dilakukan di tengah persoalan aktivitas perambahan di kawasan konservasi. Aktivitas itu terungkap setelah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar 420 hektare vegetasi di sekitarnya.
Lokasi bangunan berada cukup jauh dari akses utama. Dari poros Sepaku–Km 38, perjalanan menuju lokasi membutuhkan waktu sekitar 45 menit melalui jalan tanah.
Warga diketahui masuk ke kawasan tersebut melalui jalur terobosan dari arah Desa Bakungan dan Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Sebagian warga mengantongi surat tanah yang berasal dari wilayah tersebut.
Mayoritas penghuni mengaku mulai membuka lahan sejak 2020, bertepatan dengan penetapan IKN dan masa awal pandemi COVID-19.
Di tengah penertiban, sejumlah warga memilih kooperatif. Salah satunya Abdul Gani, pemilik “Warung Pink”, yang menyatakan akan segera berkemas dan keluar dari kawasan hutan konservasi tersebut.
Sementara warga lainnya, Yustinah Selenyah, meminta kelonggaran waktu untuk menjual ternak ayam miliknya terlebih dahulu.
Hasil penjualan ternak tersebut rencananya digunakan sebagai tambahan ongkos untuk kembali ke kampung halaman di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Di sisi lain, skala kawasan yang menjadi sasaran penertiban cukup luas.
Berdasarkan pemetaan OIKN pada 2026, sekitar 23.556 hektare atau 36 persen dari total 64.814,98 hektare luas Tahura Bukit Soeharto telah dikuasai secara ilegal.
Luas kawasan tersebut mengacu pada penetapan Tahura Bukit Soeharto berdasarkan SK Menteri LHK Nomor SK.1231 Tahun 2017.
Tenggat sepekan yang diberikan OIKN menjadi kesempatan terakhir bagi penghuni bangunan yang masih bertahan untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Setelah masa tersebut berakhir, tim gabungan akan kembali melakukan pengecekan. Bangunan yang belum dibongkar akan ditindaklanjuti dengan eksekusi, sebagai bagian dari penegakan hukum dan upaya pemulihan fungsi kawasan hutan negara. (ant)



