29 Maret 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Nyantai Tunggu Pembeli, Dua Pelaku Sabu Justru Dijemput Polisi


Nyantai Tunggu Pembeli, Dua Pelaku Sabu Justru Dijemput Polisi
Dua pelaku sabu di Muara Badak diringkus jajaran Polres Bontang. (ist)

 

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Dua pemuda yakni Mas dan Gun ditangkap polisi, lantaran menyimpan barang haram narkotika jenis sabu. Keduanya diringkus di Desa Badak Ilir, Muara Badak, Kutai Kartanegera, Minggu (3/10/2021) sekira pukul 17.00 Wita.

 

Dalam proses penangkapan itu, mereka terlihat bersantai di sebuah ayunan di teras rumah. Bahkan diduga menunggu pembeli.

 

Baca juga : BCC Kembali Ditiadakan, Pemkot Siapkan 3 Lomba Semarakkan HUT Kota Bontang ke-22

 

 

“Berdasarkan informasi tempat itu sering dijadikan untuk transaksi narkoba. Dari situ kami lakukan pengintaian dan langsung menangkap,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais, Selasa (5/9/2021).

 

Rakib Rasis menambahkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap Gun, didapati 1 paket sabu 0,32 gram di dalam tas selempang hitam. Bahkan dia mengaku barang tersebut didapatkan dari Mas. Tak sampai disitu, tim juga melakukan pengeledahan di rumah.

 

“Didapati 1 bungkus plastik berisi sabu 7,66 gram yang disimpan di dalam tas kacamata,” paparnya.

 

Penangkapan itu juga mengamankan barang bukti 2 buah ponsel, timbangan digital, sendok takar, tas, dan bungkus rokok.

 

Baca juga : Tatap Pileg 2024, Partai Demokrat Bontang Targetkan 3 Kursi

 

 

Saat ini, keduanya ditahan di Mapolsek Muara Badak. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tegasnya.

 

Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Muara Badak Diringkus Polisi
EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Dua pemuda yakni Mas dan Gun ditangkap polisi, lantaran menyimpan barang haram narkotika jenis sabu. Keduanya diringkus, di Desa Badak Ilir, Muara Badak, Kutai Kartanegera, Minggu (3/10/2021) pukul 17.00.
Dalam penankapan itu, mereka bersantai di sebuah ayunan di teras rumah. Bahkan diduga menunggu pembeli.
“Berdasarkan informasi tempet itu sering dijadikan untuk transaksi narkoba. Dari situ kami lakukan pengintaain dan langsung menangkap,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais, Selasa (5/9/2021).
Dalam penangkapan itu, Kata Rakib Rasis, dilakukan penggeledahan terhadap Gun. Hasilnya, didapati 1 paket sabu 0,32 gram di dalam tas selempang hitam.Bahkan dia mengaku barang tersebut didapatkan dari Mas. Tak sampai disitu, tim juga melakukan pengeledahan di rumah.
“Didapati 1 bungkus plastik berisi sabu 7,66 gram yang disimpan di dalam tas kacamata,” paparnya.
Penangkapan itu juga mengamankan barang bukti 2 buah ponsel, timbangan digital, sendok takar, tas, dan bungkus rokok.
 
Saat ini, keduanya ditahan di Mapolsek Muara Badak. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tegasnya.

Reporter : Hermawan    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0