EKSPOSKALTIM.COM - Seorang pelajar SD berusia 12 tahun di Kota Bontang mengalami kekerasan seksual. Pelaku diduga merupakan oknum guru tempat korban bersekolah.
Kepala UPTD Perlindungan dan Anak (PPA) Bontang, Sukmawati, membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Iya kejadiannya Agustus lalu seingat saya," kata dia, Rabu (20/9/2023).
UPTD PPA Bontang sudah melakukan pendampingan psikolog terhadap korban sebanyak dua kali. Sampai sekarang mereka pun masih melakukan pemantauan terhadap pelajar itu.
Kata dia, tersangka sekarang sudah mendekam di Polres Bontang.
"Kondisinya sudah baik sekarang dan sudah kembali sekolah. Orangtuanya yang lapor langsung ke polres," bebernya.
Terpisah, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang.
Dia menyebut, tindak kriminal itu dilakukan tersangka di tempat bimbelnya. Tersangka terancam kurungan 15 tahun penjara, dia disangka melanggar Pasal 81 UU tentang Perlindungan Anak.

