EKSPOSKALTIM, Jakarta - Penggeledahan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap PT Mantimin Coal Mining (MCM) dalam kasus Samin Tan kembali membuka jejak panjang perusahaan ini, termasuk keterkaitannya dalam konflik sosial yang berujung tragedi berdarah di Muara Kate, Kalimantan Timur.
Terbaru, Kejagung menggeledah 14 lokasi di Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penambangan batu bara ilegal yang menjerat Samin Tan. Lokasi yang disasar meliputi kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), hingga kantor PT MCM yang disebut terafiliasi, serta sejumlah rumah, termasuk kediaman Samin Tan dan para saksi.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, alat bukti elektronik, hingga alat berat dan kendaraan di lokasi tambang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut seluruh proses penggeledahan telah selesai dan kini memasuki tahap pendataan serta pengajuan penyitaan.
Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti cukup terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal yang tetap berlangsung sejak 2017 hingga 2025 meski izin PKP2B telah dicabut. Aktivitas tersebut diduga melibatkan penggunaan dokumen tidak sah serta keterlibatan pihak berwenang, dengan potensi kerugian negara yang masih dihitung oleh BPKP.
Media ini sudah menghubungi sejumlah direksi PT MCM untuk mengonfirmasi mengenai keterkaitannya dengan kasus Samin Tan. Namun belum ada respons.
Sorotan terhadap MCM bukan hal baru. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, sejak lama mempertanyakan legalitas dan keberlanjutan operasional perusahaan tersebut.
WALHI Kalimantan Selatan menyebut izin MCM sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dinilai melanggar hukum. Walhi menyebut dengan dengan tidak mencabut izin PT MCM, berarti pemerintah telah mengingkari putusan Mahkamah Agung.
Dari Meratus hingga Izin yang Menyusut
Jejak konflik bermula sejak 2017, ketika Kementerian ESDM menerbitkan izin operasi melalui SK Nomor 441.K/30/DJB/2017 yang mencakup wilayah Balangan, Tabalong, hingga Hulu Sungai Tengah (HST), dengan total konsesi mencapai 5.908 hektare.
Rencana eksploitasi di kawasan Pegunungan Meratus memicu penolakan luas karena dianggap mengancam bentang alam terakhir penyangga ekologi Kalimantan Selatan.
Gugatan yang diajukan WALHI dan masyarakat sempat kandas di tingkat awal, namun dikabulkan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung. Upaya peninjauan kembali (PK) MCM juga ditolak pada 2021.
Implikasinya, wilayah izin MCM dipangkas, HST dikeluarkan dari konsesi, menyisakan area di Tabalong dan Balangan. Luasnya menyusut menjadi sekitar 3.944 hektare dengan masa berlaku hingga 2034.
Namun, keputusan pemerintah menerbitkan kembali izin baru menuai kritik. Walhi menilai hal tersebut sebagai modus pemerintah menghidupkan MCM lagi dengan mengeluarkan nomor SK yang baru.
Dari Tambang ke Jalan Umum
Masalah tidak berhenti pada aspek perizinan. Aktivitas distribusi batu bara MCM juga memicu konflik di lapangan.
Truk-truk pengangkut batu bara yang diduga berasal dari konsesi MCM di Kalimantan Selatan dilaporkan melintasi jalan umum di wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Praktik ini dinilai bertentangan dengan Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2013.
Aksi tersebut memicu protes warga, termasuk pemblokiran jalan di Desa Batu Kajang pada Desember 2023.
Ketegangan memuncak setelah seorang pendeta bernama Veronika tewas terlindas truk batu bara pada Oktober 2024.
Sejak itu, gelombang penolakan meluas hingga warga Muara Kate mendirikan posko penjagaan di jalur penghubung Kalsel–Kaltim.
Tragedi Muara Kate
Konflik berubah menjadi tragedi pada 15 November 2024. Posko warga diserang dini hari. Seorang tokoh adat, Rusel (60), tewas akibat luka sabetan, sementara satu warga lain, Anson (55), mengalami luka berat.
https://eksposkaltim.com/berita/sidang-muara-kate-di-balik-tuduhan-duit-tambang-mantimin-16004.html
Warga menduga serangan tersebut berkaitan dengan aksi penolakan terhadap aktivitas truk batu bara. Dugaan serupa disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) yang menilai ada keterkaitan dengan aktivitas perusahaan. Jatam mendesak aparat penegak hukum menghentikan truk batu bara yang menggunakan jalan umum. Termasuk menjatuhkan sanksi guna memberikan efek jera.
Hingga kini, dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam serangan tersebut masih menjadi tuntutan untuk diusut tuntas.
Motif Ekonomi dan Jalur Alternatif
Penelusuran media ini menunjukkan penggunaan jalan umum di Kaltim diduga dipilih untuk efisiensi biaya distribusi.
Jarak dari Tabalong ke Banjarmasin mencapai sekitar 247 kilometer, sementara ke wilayah Rangan di Paser hanya sekitar 129 kilometer. Selain itu, perusahaan disebut belum memiliki jalan hauling sendiri, diduga karena kendala perizinan kawasan hutan.
“Cost operasional mereka jelas meningkat kalau menggunakan jalur ke jetty di Kalsel. Makanya memilih Kaltim,” ujar tokoh adat Dayak, Mei Christy.
Berbagai pihak mendesak penegakan hukum yang tegas, tidak hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik konflik.
“Satu nyawa lebih berharga daripada satu izin perusahaan,” kata Ketua AMAN Kaltim, Saiduani Nyuk.
Sementara itu, tragedi Muara Kate kini masuk dalam tahap persidangan dengan terdakwa Misrantoni, salah seorang tokoh penolak hauling PT Mantimin. Penetapan tersangka Misrantoni kemudian diragukan oleh publik, khususnya oleh kelompok masyarakat sipil.
Mereka beranggapan penetapan tersangka Misrantoni diduga sebagai bagian dari agenda kriminalisasi agar pelaku dalam tragedi Muara Kate yang sebenarnya tidak tersentuh oleh hukum.

