AKP Yohanes Bonar Adiguna yang menjabat Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
EKSPOSKATIM, Balikpapan – Komitmen pembersihan internal di tubuh kepolisian kembali diuji. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna, atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Kabar penangkapan perwira pertama tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, saat dimintai konfirmasi pada Sabtu (16/5/2026) pagi.
"Yang bersangkutan diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim," ungkap Yuliyanto.
Kendati demikian, pihak kepolisian masih menutup rapat mengenai kronologi detail operasi penangkapan maupun konstruksi hukum yang menjerat AKP Yohanes. Yuliyanto menegaskan bahwa penyidik saat ini fokus melakukan pemeriksaan intensif.
"Saat ini belum bisa dirilis secara mendetail karena masih dalam proses pengembangan kasus," tambahnya.
Rentetan Skandal Perwira
Kasus yang menyeret Kasat Narkoba Polres Kukar ini memperpanjang daftar hitam keterlibatan oknum berseragam cokelat di wilayah hukum Kaltim. Belum lama ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri juga tengah membongkar keterlibatan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonathan Sasiang.
Nama AKP Deky muncul ke permukaan setelah Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang bandar bernama Ishak. Sebagai informasi, Ishak sendiri telah diringkus oleh Polsek Melak, Kutai Barat, pada 11 Februari 2026 lalu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti baru yang mengarah pada keterkaitan eks perwira Polres Kubar tersebut dalam roda bisnis haram kelompok Ishak.
Hingga saat ini, AKP Deky masih mendekam di Penempatan Khusus (Patsus) guna menjalani pemeriksaan kode etik oleh Divisi Propam Polda Kaltim, sementara pengusutan pidananya terus berjalan. Brigjen Pol Eko menyatakan seluruh detail perkembangan kasus ini akan dipaparkan secara transparan dalam rilis resmi mendatang.



