Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot memutus bebas Misran Toni setelah menyatakan seluruh dakwaan tidak terbukti dalam kasus pembunuhan Muara Kate.
EKSPOSKALTIM, Grogot - Pengadilan Negeri Tanah Grogot memvonis bebas terdakwa Misran Toni dalam perkara pembunuhan warga Muara Kate, Russell, pada Kamis (16/4) siang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Misran Toni dari LBH Samarinda, Irfan Ghazi, membenarkan putusan tersebut. “Benar. Pertimbangan utama hakim, terdakwa tidak terbukti melakukan seluruh dakwaan,” ujarnya saat dikonfirmasi Ekspos Kaltim. Selain membebaskan terdakwa, hakim juga memerintahkan agar Misran Toni segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Majelis hakim turut menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima, mengembalikan harkat dan martabat terdakwa, serta memerintahkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Biaya perkara dalam kasus ini dibebankan kepada negara. Putusan ini disambut haru oleh keluarga terdakwa. “Alhamdulillah,” kata Andre, anak Misran Toni, singkat.
Menjelang pembacaan vonis, warga adat Dayak dan Paser menggelar ritual besoyong di depan Pengadilan Negeri Tanah Grogot sebagai doa memohon keadilan. Ritual dipimpin tokoh adat dengan sesajen (kerembulu) sebagai simbol komunikasi dengan leluhur.
Perkara ini bermula dari penyerangan di posko warga Muara Kate pada 15 November 2024 yang menewaskan Russell dan melukai satu korban lainnya. Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai berkaitan dengan konflik penolakan aktivitas hauling batu bara di jalan umum.
Sejumlah pihak seperti KIKA, JATAM, hingga LSJ Fakultas Hukum UGM mengajukan amicus curiae dan menilai perkara ini tidak berdiri sendiri sebagai kasus pidana. Mereka juga menyoroti lemahnya pembuktian, termasuk tidak adanya saksi yang melihat langsung kejadian, serta mengaitkannya dengan dugaan kriminalisasi terhadap warga penolak tambang.

