Driver ojol pelaku pembunuhan Royyan (7) di Sangatta mengaku nekat menculik korban karena terlilit utang. Polisi mengungkap pelaku sempat meminta tebusan Rp200 juta kepada keluarga korban.
EKSPOSKALTIM, BALIKPAPAN – Jeratan utang ternyataa jadi pemicu tindakan keji yang dilakukan oleh MY alias Muh. Yunus (32), seorang pengemudi ojek online (ojol) asal Bengalon, Kutai Timur. Lantaran terdesak masalah ekonomi, MY nekat merencanakan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 7 tahun, Muhammad Royyan Prasetyo.
Aksi nekat pelaku yang bermotif pemerasan ini akhirnya dibongkar oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim dan Polres Kutim. Pelaku diringkus tanpa perlawanan pada Selasa (2/6/2026) malam di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Baru Tengah, Balikpapan Barat.
Niat Jahat Terbersit Saat Mangkal Ojol
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti, membeberkan bahwa posisi pelaku yang sedang terlilit utang membuatnya gelap mata. Niat jahat tersebut mendadak terbersit di benak pelaku saat dirinya sedang mangkal menunggu pesanan (orderan) ojol.
Rencana jahat ini ternyata sudah berakar sejak lima hingga enam bulan sebelumnya, tepatnya pada Januari 2026.
"Saat itu, pelaku pernah mengantar orang tua korban sebagai penumpang. Selama di perjalanan, orang tua korban bercerita sedang mengurus uang dengan nominal yang cukup besar. Pelaku kemudian sengaja lewat di depan rumah korban dan menandai lokasinya," urai Jamaluddin.
Berbekal informasi tersebut, MY menyimpulkan bahwa keluarga korban memiliki kemampuan finansial yang mapan. Hal ini memicu niat tersangka menjadikan anak korban sebagai alat tawar-menawar (bargaining) untuk memeras uang demi melunasi utang-utangnya.
Kirim Ancaman Lewat Kardus, Minta Rp200 Juta via SeaBank
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menjelaskan bahwa sebagai bagian dari rencana pelunasan utangnya, MY melancarkan aksi teror dan pemerasan kepada keluarga korban. Pelaku mengirimkan selembar potongan kardus yang berisi tulisan tangan instruksi pemerasan ke rumah korban.
"Dalam potongan kardus itu, tersangka MY meminta keluarga korban untuk mengirimkan uang tebusan sebesar Rp200 juta ke sebuah nomor rekening SeaBank, disertai kalimat bernada ancaman keras," ungkap Endar saat memberikan keterangan resmi di Mapolda Kaltim, Kamis (4/6/2026).
Nahas, belum sempat uang tebusan fantastis itu disiapkan atau dikirimkan oleh pihak keluarga, MY sudah terlebih dahulu mencekik dan menenggelamkan bocah tak berdosa itu di sebuah sungai dekat Masjid Agung Al-Falah Sangatta hingga tewas.

