PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kronologi Lengkap Penangkapan Pelaku Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Sangatta

Home Berita Kronologi Lengkap Penangk ...

Kronologi lengkap penangkapan MY, driver ojol pelaku penculikan dan pembunuhan bocah 7 tahun di Sangatta. Polisi ungkap modus memancing, permintaan tebusan, hingga korban ditemukan tewas.


Kronologi Lengkap Penangkapan Pelaku Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Sangatta
Tersangka Muh. Yunus saat dihadirkan keterangan pers Polda Kaltim.

EKSPOSKALTIM, BALIKPAPAN — Kasus penculikan tragis yang menimpa Muhammad Royyan Prasetyo (7), anak laki-laki asal Kampung Tator, Jalan Pasundan, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), akhirnya terungkap. Korban yang sempat dinyatakan hilang kini ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sementara pelakunya berhasil diringkus polisi.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, mengonfirmasi bahwa tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim dan Satreskrim Polres Kutai Timur berhasil menangkap tersangka utama di Kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Tersangka merupakan seorang pria berinisial MY (32), seorang pengemudi ojek online (ojol). Dari alamat yang tertera, dia berdomisili di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur.

Kronologi Penculikan Bermodus Jaket Ojol

Berdasarkan laporan kepolisian, kasus ini bermula pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, ibu korban hendak membuang sampah dan mengajak korban ikut keluar. Setelah kembali ke area rumah, korban kembali bermain di halaman sementara sang ibu masuk ke dalam rumah untuk menyelesaikan aktivitas memasak.

Selesai memasak, dia menyadari anaknya sudah tidak ada di halaman. Ia langsung melakukan pencarian di sekitar kampung namun nihil. Titik terang mulai muncul saat seorang teman sebaya korban memberikan kesaksian penting.

"Menurut keterangan teman korban, korban telah dibawa pergi oleh seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih, mengenakan helm merah, dan memakai jaket ojek online berwarna kuning," jelas Irjen Pol Endar Priantoro dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (4/6/2026).

Ibu korban juga mengingat bahwa terduga pelaku dengan atribut ojol tersebut memang sudah terlihat mengintai dan mondar-mandir di sekitar lingkungan rumah mereka sejak siang hari.

Sadar anaknya menjadi korban penculikan, ibu korban langsung melapor ke Polres Kutai Timur pada Selasa, 2 Juni 2026 sekira pukul 03.00 WITA.

Pelaku Ditangkap di Balikpapan, Mengaku Korban Dilepas

Berbekal keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi profil pelaku. Pada Selasa (2/6/2026) malam pukul 20.30 WITA, tim gabungan akhirnya berhasil membekuk MY di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.

Dalam interogasi awal, pelaku mencoba mengelabui petugas. Pelaku berdalih bahwa korban tidak lagi bersamanya karena sudah dilepaskan di taman di kawasan Bukit Pelangi, pusat perkantoran Pemkab Kutim.

Namun, setelah polisi melakukan penyisiran intensif di lokasi yang disebutkan, keberadaan korban tidak ditemukan. "Polisi tidak percaya begitu saja pada alibi pelaku dan terus memperluas titik pencarian," ujar Endar.

Jasad Korban Ditemukan Mengapung di Sungai

Pencarian membuahkan hasil pada Rabu (3/6/2026) pukul 11.30 WITA. Jasad bocah malang berinisial MRP tersebut ditemukan petugas dalam kondisi mengapung dan sudah tidak bernyawa di sebuah sungai di dekat Masjid Agung Al-Falah Sangatta. Jasad korban langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani proses autopsi forensik.

Hasil autopsi tim medis menunjukkan bahwa korban diperkirakan sudah meninggal dunia sekitar 2 hingga 3 hari sebelum pemeriksaan luar dilakukan.

"Modus yang digunakan tersangka adalah membujuk dan mengajak korban dengan alasan pergi memancing bersama. Dari hasil autopsi, penyebab utama kematian korban adalah masuknya air ke dalam saluran pernapasan sehingga korban mati lemas," papar Kapolda Kaltim.

Pelaku diketahui terlebih dahulu mencekik leher korban hingga pingsan, lalu dengan tega menenggelamkan tubuh bocah tak berdaya itu ke dalam air sungai hingga tewas.

Motif Minta Tebusan Uang Menggunakan Kardus

Selain melakukan pembunuhan, MY alias Muh. Yunus juga sempat melancarkan aksi teror ancaman pemerasan kepada keluarga korban. Pelaku mengirimkan selembar potongan kardus yang berisi tulisan ancaman dan permintaan sejumlah uang tebusan yang harus diantar ke rumah korban.

Namun, belum sempat uang tebusan tersebut dibayarkan oleh keluarga, pelaku sudah menghabisi nyawa korban terlebih dahulu.

Dari tangan tersangka, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang digunakan saat menculik.

Jaket ojek online dan helm berwarna merah milik pelaku. Potongan kardus berisi tulisan ancaman dan permintaan uang tebusan. Pakaian terakhir yang dikenakan oleh korban.

Atas tindakan kejinya, tersangka MY kini mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal tindak pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. 


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%15%0%0%0%36%0%50%
Sebelumnya :
Berikutnya :