Hasil evaluasi Kementerian Kesehatan terhadap layanan jantung RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda menunjukkan persoalan utama dalam kasus dugaan tertinggalnya kawat medis pascapemasangan ring jantung.
EKSPOSKALTIM, Samarinda — Evaluasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap layanan jantung di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda menyisakan catatan penting yang melampaui dugaan tertinggalnya kawat medis (wire) pada pasien pascatindakan pemasangan ring jantung.
Hasil analisis menyimpulkan persoalan utama justru berada pada tata kelola klinis dan komunikasi antara tenaga kesehatan dengan pasien maupun keluarganya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur (Kaltim) Jaya Mualimin, mengatakan proses evaluasi yang dilakukan bersama Kemenkes telah rampung. Dari hasil tersebut, terdapat sejumlah rekomendasi perbaikan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Jadi memang kesimpulannya ada perbaikan dalam tata kelola klinis, kemudian juga dalam pelaporan, termasuk juga pengelolaan komunikasi dengan pelanggan atau pasien," ujar Jaya.
Menurutnya, komunikasi justru menjadi titik terlemah yang ditemukan dalam evaluasi. Persoalan ini dinilai lebih mendasar dibanding sekadar munculnya isu dugaan malapraktik.
"Karena ini yang menjadi titik lemah bagaimana mengkomunikasikan tindakan yang akan dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan kepada pelanggan. Ini yang sering menjadi permasalahan," katanya.
Jaya menjelaskan, hasil analisis Kemenkes menunjukkan masih terdapat kelemahan dalam penyampaian informasi kepada pasien maupun keluarga sebelum tindakan medis dilakukan. Padahal, menurutnya, setiap prosedur dengan tingkat risiko tinggi wajib didahului penjelasan yang lengkap mengenai manfaat maupun potensi risikonya.
Menanggapi munculnya dugaan malapraktik dalam kasus tersebut, Jaya menegaskan istilah tersebut memiliki definisi hukum dan profesi yang berbeda dengan persoalan yang terjadi di RSUD AWS. Ia menjelaskan, malapraktik umumnya berkaitan dengan tindakan tenaga kesehatan yang dilakukan tanpa izin praktik atau melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan.
"Misal tidak punya surat izin praktik sehingga ilegal. Yang kedua, melakukan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan," jelasnya.
Sementara pada pelayanan pemasangan ring jantung, tindakan medis tersebut merupakan prosedur yang lazim dilakukan terhadap pasien dengan penyumbatan pembuluh darah atau serangan jantung koroner. Namun demikian, ia mengakui tim evaluasi menemukan adanya kekurangan dalam penyampaian informasi kepada keluarga pasien sehingga tidak seluruh risiko tindakan dipahami secara utuh. Meski begitu, Jaya memastikan persoalan tersebut telah diselesaikan melalui proses mediasi.
"Alhamdulillah dari pihak rumah sakit dan keluarga pun sudah memahami dan sudah dianggap tidak ada masalah," katanya.
Dinkes Kaltim menilai kasus tersebut menjadi pelajaran penting bahwa seluruh tindakan medis berisiko tinggi harus dibarengi komunikasi yang jauh lebih intensif kepada pasien maupun keluarga. Ia menegaskan setiap tindakan medis memiliki risiko masing-masing. Oleh sebab itu, prosedur seperti pemasangan alat atau ring jantung harus diawali persiapan matang serta edukasi yang komprehensif kepada keluarga pasien.
"Karena tindakan-tindakan medis ini punya risiko masing-masing. Sehingga penyampaian kepada keluarga harus intensif sehingga tahu bahwa ini menjadi risiko yang tidak bisa kita hindari," katanya.
Selain komunikasi kepada pasien, evaluasi juga menemukan perlunya penguatan koordinasi antar tenaga medis yang menangani satu pasien. Menurut hasil analisis, koordinasi lintas bidang di lingkungan rumah sakit juga belum berjalan optimal.
"Jadi kesannya bagaimana komunikasi antarbidang itu belum optimal, kemudian komunikasi rumah sakit dengan keluarga pasien juga kurang intensif," ungkapnya.
Jaya menambahkan kondisi pasien saat kejadian juga merupakan kasus gawat darurat (emergency) sehingga fokus utama tenaga medis saat itu adalah menyelamatkan nyawa pasien. Kendati demikian, aspek komunikasi tetap menjadi catatan penting dalam evaluasi.
Ia menjelaskan evaluasi tersebut menjadi penting mengingat seluruh provinsi dituntut mampu menyediakan layanan jantung yang memenuhi standar. RSUD AWS sendiri merupakan rumah sakit rujukan yang telah memiliki kemampuan melakukan operasi bedah jantung terbuka sebagai penunjang layanan pemasangan ring jantung apabila terjadi komplikasi.
"Karena urusan jantung itu urusan hidup dan mati. Kalau misalnya pasang ring kemudian ada masalah, itu harus bisa segera dilakukan tindakan," jelasnya.
Meski proses mediasi antara rumah sakit dan keluarga pasien telah berlangsung serta kedua belah pihak disebut telah mencapai pemahaman, Dinkes Kaltim memastikan sanksi terhadap dokter yang menangani kasus tersebut tetap berjalan.
Mengenai status sanksi terhadap dokter, ia menegaskan pembatasan kompetensi selama enam bulan tetap diberlakukan sebagai bagian dari pembinaan profesi.
"Walaupun tidak ada yang dilakukan untuk mencelakai siapa pun dari dokter atau rumah sakit. Cuma barangkali komunikasi yang dibangun ini kurang, padahal itu juga edukasi," pungkasnya.



