PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Karhutla IKN Masuk Jalur Hukum, Satu Pelaku Disidik dan Perusahaan Disanksi

Home Berita Karhutla Ikn Masuk Jalur ...

Satu terduga pelaku pembakaran telah dilaporkan untuk diproses pidana, sementara perusahaan perkebunan dijatuhi sanksi administratif untuk memulihkan area terdampak.


Karhutla IKN Masuk Jalur Hukum, Satu Pelaku Disidik dan Perusahaan Disanksi
Personel gabungan berusaha memadamkan karhutla di Kawasan Tahura Bukit Suharto, IKN, Kamis (3/9/2026). Foto: Dokumentasi OIKN

EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menempuh langkah penegakan aturan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Nusantara.

Satu terduga pelaku pembakaran telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan perkaranya kini berada dalam proses penyidikan, sementara satu perusahaan perkebunan dikenai sanksi administratif.

Sanksi terhadap perusahaan tersebut dijatuhkan oleh Kepala Otorita IKN dalam bentuk paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan atas area terdampak. Selain itu, beberapa perusahaan lain saat ini berada dalam pengawasan khusus karena jumlah titik panas di wilayah kegiatannya belum menunjukkan penurunan.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengatakan penegakan aturan merupakan bagian dari pengendalian karhutla yang melengkapi upaya pencegahan dan penanggulangan yang telah dilakukan sejak sebelum musim kemarau 2026.

Penegakan aturan dilakukan setelah tahapan imbauan dan pembinaan ditempuh terlebih dahulu.

“Kami mendahulukan pembinaan dan penyediaan solusi. Namun ketika kelalaian berulang dan merugikan lingkungan serta masyarakat, aturan harus ditegakkan tanpa membedakan pihak,” ujar Basuki lewat keterangan tertulis, Jumat (4/9).

Otorita IKN mengingatkan seluruh pemegang perizinan berusaha di dalam delineasi IKN untuk memastikan kesiapsiagaan personel, peralatan, dan prosedur pengendalian karhutla di wilayah kegiatan masing-masing.

Otorita IKN akan melanjutkan pemantauan harian dan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bentuk Satuan Reaksi Cepat Multi Pihak

Di sisi lain, Otorita IKN memperkuat pengendalian karhutla melalui pendekatan yang mencakup tiga tahapan, yakni pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Langkah tersebut telah disiapkan sebelum memasuki musim kemarau 2026 dan terus berjalan hingga saat ini.

Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah membentuk Satuan Reaksi Cepat Multi Pihak Pengendalian Karhutla.

Satuan ini beranggotakan unsur Otorita IKN, Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, pemerintahan desa dan kelurahan, perusahaan, organisasi lingkungan hidup, serta relawan.

Unsur relawan tersebut terdiri atas Masyarakat Peduli Api, Mitra Polhut, dan relawan pemadam kebakaran.

Untuk mempercepat respons di lapangan, wilayah pengendalian karhutla IKN dibagi menjadi tujuh klaster. Pembagian dilakukan secara partisipatif oleh anggota Satuan Reaksi Cepat dengan mempertimbangkan sebaran posko, ketersediaan peralatan, sumber daya manusia, dan aksesibilitas.

Setiap klaster dipimpin seorang koordinator yang berasal dari unsur Otorita IKN, pemerintah kecamatan, maupun perusahaan. Penunjukan tersebut disesuaikan dengan karakteristik para pihak di masing-masing klaster.

Setiap klaster juga dilengkapi informasi harian mengenai perkembangan titik panas serta data lokasi sumber air. Informasi tersebut dimaksudkan untuk mendukung kesiapsiagaan dan memudahkan pelaksanaan pemadaman.

Koordinasi di tingkat tapak dilakukan bersama oleh seluruh anggota klaster.

Upaya penanggulangan meliputi pemadaman, penyekatan untuk mencegah api meluas, serta pembasahan dan pendinginan pada area yang telah padam agar api tidak kembali menyala.

Setelah pemadaman, area tetap dipantau untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api.

Pemadaman dilakukan melalui kolaborasi Otorita IKN, pos pemadam kebakaran, BPBD, UPT Dinas Kehutanan, UPT Kementerian Kehutanan, perusahaan, relawan, dan seluruh anggota Satuan Reaksi Cepat.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :