IPW mendorong Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hingga Komisi III DPR RI, memberikan perhatian terhadap perkara yang sarat kriminalisasi warga adat serta penolak hauling PT MCM ini.
EKSPOSKALTIM, Grogot - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi putusan bebas terhadap Misran Toni (54) dalam perkara pembunuhan warga Muara Kate, Russell, yang diputus Pengadilan Negeri Tanah Grogot.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan sejak awal pihaknya memantau perkara tersebut dan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganannya. “Bebasnya Misran Toni harus diapresiasi. Sejak awal IPW memantau kasus ini penuh dengan kejanggalan,” ujarnya dikontak media ini, Jumat (17/4).
Menurut Sugeng, profil perkara menunjukkan bahwa Misran Toni dan korban Russell berada dalam posisi yang sama, yakni menentang aktivitas hauling batu bara di jalan negara yang diduga ilegal.
“Tidak mungkin Misran Toni menjadi pelaku, karena mereka sama-sama pihak yang dirugikan akibat aktivitas hauling tersebut,” katanya.
Ia menyebut dalam konteks itu, munculnya penetapan tersangka terhadap Misran Toni perlu ditelusuri lebih lanjut.
IPW menduga terdapat kemungkinan adanya aktor intelektual di balik penetapan tersangka Misrantoni tersebut, atau setidaknya indikasi ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan.
“Kalaupun tidak, ada potensi unprofessional conduct yang mengarah pada kriminalisasi oleh penyidik,” ujar Sugeng.
Ia mendorong agar sejumlah lembaga, termasuk Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hingga Komisi III DPR RI, memberikan perhatian terhadap perkara ini.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembunuhan Russell maupun proses hukum yang menjerat Misran Toni.
Lihat postingan ini di Instagram
Sugeng juga menyarankan agar Misran Toni menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan kembali perkara tersebut ke Mabes Polri sebagai pintu masuk untuk mengungkap kasus secara menyeluruh.
Selain itu, ia menilai Misran Toni berpotensi mengajukan gugatan atas kerugian yang dialami selama proses hukum berlangsung.
“Misran Toni sudah mengalami pelanggaran hak, ditahan dan mendapat tekanan. Ini bisa menimbulkan kerugian material maupun immaterial,” katanya.
Menurut dia, gugatan dapat diarahkan kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam proses tersebut, termasuk aparat penegak hukum. "Utamanya kepada pihak pihak yang sampai membuatnya menjadi tersangka, kedua polisi, dan ketiga jaksa," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanah Grogot memvonis bebas Misran Toni setelah majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Perkara ini bermula dari penyerangan di posko warga Muara Kate pada 15 November 2024 yang menewaskan Russell (60) dan melukai satu korban lainnya, Anson (55). Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai berkaitan dengan konflik penolakan aktivitas hauling batu bara di jalan umum.
Sejumlah pihak seperti KIKA, JATAM, hingga LSJ Fakultas Hukum UGM mengajukan amicus curiae dan menilai perkara ini tidak berdiri sendiri sebagai kasus pidana. Mereka juga menyoroti lemahnya pembuktian, termasuk tidak adanya saksi yang melihat langsung kejadian, serta mengaitkannya dengan dugaan kriminalisasi terhadap warga penolak tambang.
Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan Misrantoni tidak terbukti, memerintahkan pembebasan, memulihkan nama baik, menolak restitusi, dan membebankan biaya perkara ke negara.
Kuasa hukum menyoroti kejanggalan saksi dan tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Komnas HAM serta Kompolnas, sekaligus akan menelusuri pelaku, termasuk dalam konteks hauling batu bara.
Data JATAM Kaltim mencatat hauling batu bara PT MCM yang menjadi akar konflik telah mencaplok jalan negara 135 km dengan target 8.000 ton/hari (±1.600 truk), antrean hingga 13 km, serta estimasi keuntungan Rp1,5 triliun (September 2023–Januari 2025). Aktivitas ini juga merenggut nyawa pendeta Pronika dan ustaz Teddy sebelum puncak peristiwa 15 November 2024 di Muara Kate yang menewaskan Russell dan melukai Anson.
Tokoh adat Warta Linus meminta pengusutan tidak berhenti pada vonis bebas. Ia juga meminta agar pihak-pihak yang berperan sebagai penanggung jawab yang memuluskan aksi hauling ilegal di atas jalan negara untuk diperiksa, demi menemukan pelaku dan aktor sebenarnya di balik tewasnya Russell.
Hingga berita diterbitkan, PT MCM belum merespons upaya konfirmasi media ini, baik melalui telepon seluler maupun saat disambangi di kantornya kawasan Cityloft Apartement Jakarta. Terkait adanya potensi gugatan ke kepolisian, media ini telah menghubungi Polda Kaltim, namun Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto meminta keterangannya tidak untuk dikutip.

