Sebelumnya, hibah dari Pemda, antara lain Pemkot Bontang, Samarinda, Pemkab Paser, hingga Kutai Timur dinilai sejumlah pihak berpotensi menjadi semacam alat pengamanan perkara hukum.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, akhirnya buka suara terkait sorotan publik mengenai hibah bernominal fantastis dari sejumlah pemerintah daerah (Pemda) di Kaltim pada APBD 2025. Endar menjamin seluruh alokasi dana tersebut memiliki landasan hukum sah dan tak berkaitan dengan intervensi perkara hukum.
Sebelumya, ramai di media sosial bahwa sejumlah daerah di Kaltim mengalokasikan anggaran jumbo untuk menyokong sarana prasarana Polda Kaltim. Pemkab Kutai Timur mengucurkan Rp28 miliar untuk pembangunan garasi kendaraan, disusul Pemkot Bontang sebesar Rp17,7 miliar untuk barak bujang. Selain itu, Pemkab Paser menghibahkan Rp16 miliar bagi pembangunan garasi Ditpamobvit serta Rp5,6 miliar untuk proyek drainase.
Endar menjelaskan bahwa mekanisme hibah kepada instansi vertikal seperti Polri telah diatur dalam Permendagri, Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Menteri Keuangan. Prosesnya melalui tahapan panjang, mulai dari pengajuan dan pembahasan di DPRD hingga disahkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Hibah daerah ini ada aturannya, resmi. Penggunaannya jelas dan sudah dibahas secara mendalam di DPRD mengenai kepantasan serta urgensinya. Pertanggungjawabannya pun tetap menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang berlaku,” ujar Irjen Endar di Mapolda Kaltim, Senin (6/4/2026).
Menanggapi kekhawatiran publik soal potensi penyalahgunaan, jenderal bintang dua ini menjamin adanya pengawasan ketat dari lembaga pemeriksa. "Pengawasannya jelas, ada BPK dan BPKP yang mengawasi seluruh pelaksanaan serta pertanggungjawabannya," imbuhnya.
Secara tegas, Kapolda membantah adanya praktik "pengondisian" kasus di balik pemberian hibah tersebut. Ia memastikan kemitraan antarlembaga ini tidak akan menumpulkan fungsi penegakan hukum kepolisian, termasuk dalam memproses tindak pidana korupsi di daerah pemberi hibah.
“Tidak ada istilah hibah diberikan untuk mengamankan kasus hukum. Di Kutai Timur pun, jika ada korupsi tetap kami proses meski kami mendapatkan hibah dari sana. Penegakan hukum kami tetap tegas, tidak ada urusan dengan hibah,” tegas Irjen Endar.
Sayangnya, meski membenarkan adanya hibah dari sejumlah daerah, Endar tak merinci besaran hibah yang diterima Polda Kaltim.
Alokasi anggaran Rp17,75 miliar dari APBD Kota Bontang untuk pembangunan barak bujang Polda Kalimantan Timur di Balikpapan memicu sorotan, terutama terkait kewajaran penggunaan anggaran lintas daerah dan potensi konflik kepentingan. Proyek yang berada di bawah Kesbangpol Bontang itu mencakup pembangunan fisik, perencanaan, hingga pengawasan.
Peneliti ISESS Bambang Rukminto menjelaskan secara normatif pendanaan Polri memang bisa berasal dari APBN, PNBP, hingga hibah dari pemerintah daerah. Skema hibah dinilai tidak melanggar aturan selama dapat dipertanggungjawabkan, namun tetap menyimpan risiko konflik kepentingan, terutama jika berkaitan dengan relasi antara pemberi anggaran dan institusi penegak hukum.
Di sisi lain, Pemkot Bontang dan Polda Kaltim menyebut pembangunan barak tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan dan kesiapsiagaan keamanan. Meski demikian, Rukminto berharap isu ini bisa mendorong tuntutan transparansi dan pengawasan ketat agar penggunaan anggaran tetap akuntabel dan tidak memengaruhi independensi penegakan hukum.

