PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Hak Angket DPRD Kaltim Digoyang, PAN Mulai Menjauh

Home Berita Hak Angket Dprd Kaltim Di ...

Baru jalan, hak angket DPRD terhadap sejumlah kebijakan Pemprov di bawah kepemimpinan Gubernur Kaltim Rudy Masud sudah diterpa gejolak. 


Hak Angket DPRD Kaltim Digoyang, PAN Mulai Menjauh
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, meninggalkan kantor menuju rumah dinasnya saat aksi demonstrasi besar-besaran berlangsung pada Selasa, 21 April 2026. Aksi yang melibatkan ribuan massa dari aliansi mahasiswa dan masyarakat tersebut digelar di depan Kantor Gubernur dan DPRD Kaltim sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah daerah terkait dugaan pemborosan anggaran dan praktik nepotisme. Foto: Kompas

EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Dukungan terhadap pengguliran hak angket di DPRD Kalimantan Timur mulai mengalami turbulensi. Partai Amanat Nasional (PAN) dikabarkan menarik diri dari barisan fraksi pengusul, meski usulan tersebut sebelumnya telah masuk ke meja pimpinan dewan.

Menanggapi kabar pencabutan dukungan tersebut, Juru Bicara Hak Angket DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menyatakan bahwa setiap fraksi memiliki kedaulatan penuh atas sikap politiknya. Ia menegaskan tidak memiliki wewenang untuk mencampuri keputusan internal partai lain.

"Jika ada fraksi yang memutuskan untuk berbeda sikap atau bahkan mencabut usulannya, ya silakan. Kami tidak bisa mengintervensi fraksi lain," ujar Nurhadi di sela kunjungan kerja ke Balikpapan, Rabu (6/5/2026).

https://eksposkaltim.com/berita/gubernur-kaltim-minta-maaf-copot-keluarga-dari-jabatan-usai-ramai-dikritik-16941.html

Proses di Banmus Tetap Berlanjut

Meskipun terjadi perubahan komposisi dukungan, Nurhadi menjelaskan bahwa mekanisme kelembagaan akan tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku. Langkah terdekat adalah membawa usulan ini ke rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menentukan jadwal sidang paripurna.

Dalam sidang paripurna mendatang, usulan hak angket akan diuji melalui mekanisme pemungutan suara yang cukup ketat sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD. Nurhadi mengingatkan bahwa masih ada rangkaian persyaratan formal yang harus dipenuhi agar hak angket ini resmi terbentuk.

"Nanti di paripurna ada mekanisme sesuai aturan. Syaratnya, rapat harus dihadiri minimal 3/4 dari jumlah anggota DPRD. Kemudian, usulan tersebut wajib disetujui oleh 2/3 dari anggota yang hadir tersebut," urainya.

Bergantung pada komitmen Fraksi

Nurhadi menekankan bahwa nasib hak angket ini sepenuhnya berada di tangan masing-masing fraksi. Jika dalam perjalanannya persyaratan kuorum dan persetujuan tidak terpenuhi, maka proses tersebut akan dikembalikan kepada seluruh anggota dewan.

Terkait kabar mundurnya PAN dari koalisi pengusul angket, Nurhadi mengakui bahwa informasi tersebut sudah menjadi konsumsi publik.

"Informasi mengenai PAN mencabut usulan itu memang ada. Teman-teman di dewan sudah membaca, masyarakat juga sudah mengetahui hal tersebut. Namun sekali lagi, saya hanya juru bicara yang tidak bisa mengintervensi masing-masing fraksi," pungkasnya

Dalam rapat konsultasi tertutup di Gedung D DPRD Kaltim sebelumnya, Senin (4/5/2026) malam, enam fraksi—Gerindra, PDI Perjuangan, PKB, PKS, PAN-Nasdem, dan PPP-Demokrat—resmi menandatangani usulan hak angket terhadap kebijakan Pemprov Kaltim.

Hak angket ini dipicu sorotan publik terhadap sejumlah item belanja daerah, di antaranya anggaran mobil dinas Rp8,5 miliar serta renovasi rumah jabatan dan ruang kerja gubernur-wakil gubernur senilai Rp25 miliar.

https://eksposkaltim.com/berita/tanpa-maaf-respons-gubernur-kaltim-usai-didemo-ribuan-massa-disorot--16909.html

Sementara itu, Fraksi Golkar menjadi satu-satunya fraksi yang menolak hak angket dan mengusulkan penyelesaian melalui hak interpelasi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) terlebih dahulu.

Sebelumnya, aksi demonstrasi besar-besaran menyasar kantor Gubernur dan DPRD Kaltim di Samarinda, pada peringatan Hari Kartini 21 April kemarin. Aksi tersebut melibatkan ribuan mahasiswa dan elemen masyarakat sipil.

Aiansi Perjuangan Masyarakat Kaltim kemudian menetapkan tenggat satu bulan kepada DPRD Kaltim untuk mengeksekusi pakta integritas pascademo 21 April, dengan peringatan aksi lanjutan jika komitmen tidak dijalankan.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :