EKSPOSKALTIM, SAMARINDA — Kantor Gubernur menjadi titik gruduk Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur dalam aksi demonstrasi besar yang digelar pada Jumat (29/5/2026).
Aksi ini membawa tuntutan dugaan "44 dosa" operasi PT Kaltim Prima Coal (KPC) serta mandeknya penegakan hukum atas tewasnya 52 anak di lubang tambang sejak 2011 hingga 2026.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menegaskan bahwa Gubernuran sengaja dipilih sebagai lokasi aksi karena merupakan representasi dan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah yang dinilai abai.
"Tambang KPC ini sudah beroperasi selama 44 tahun di Kaltim, dan selama itu banyak sekali daya rusak yang diwariskan mereka," kata Mustari.
JATAM mengaitkan momentum hari ini dengan 20 tahun Tragedi Lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, yang meletus pada 29 Mei 2006 silam. Mustari menyebut ada benang merah korporasi yang sama di balik penderitaan warga Sidoarjo dan kerusakan lingkungan di Kaltim, yakni Bakrie Group selaku induk usaha PT KPC.
"Pada akhirnya, yang dirugikan tetap masyarakat, sementara yang diuntungkan tetap pemilik perusahaan," cetus Mustari.
Menurut data JATAM, dugaan "44 dosa" KPC telah mengintervensi seluruh lini kehidupan masyarakat. Pelanggaran tersebut mencakup perampasan lahan, tunggakan pajak pada 2011, kriminalisasi warga, perusakan ruang hidup, hingga pengusiran masyarakat adat demi memuluskan aktivitas industri ekstraktif Bakrie Group.
JATAM juga menyoroti nihilnya ruang dialog serius serta ketegasan dari pemerintah daerah maupun pusat. Berbagai laporan pelanggaran yang dimasukkan dinilai hanya menumpuk tanpa ada tindakan penegakan hukum atau sanksi konkret bagi korporasi.
“Sampai hari ini juga belum ada sanksi tegas dari aparat penegak hukum,” kata dia.
Kondisi ini diperparah oleh terus jatuhnya korban jiwa di lubang bekas galian tambang yang telantar tanpa reklamasi. Kasus teranyar dilaporkan JATAM ke Polresta Samarinda pada 13 Mei 2026 lalu, terkait tewasnya seorang anak di lubang tambang dalam kawasan konsesi PT Insani Bara Perkasa.
Dengan tambahan kasus di konsesi PT Insani Bara Perkasa tersebut, JATAM mencatat total korban meninggal di lubang tambang di Kaltim telah mencapai 52 anak sepanjang periode 2011 hingga Mei 2026.
Namun hingga kini, laporan tersebut belum mendapatkan informasi lanjutan dari kepolisian.
"Kalau dilihat dari sisi pelanggaran, ini jelas sudah menghilangkan nyawa orang akibat kelalaian yang disengaja. Tapi keberanian aparat penegak hukum kita masih sangat jauh dari yang diharapkan," pungkas Mustari.

