PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Jalur Tugboat Jadi Sasaran, Dua Kelompok Preman Sungai Mahakam Dibekuk

Home Berita Jalur Tugboat Jadi Sasara ...

Harapan Baru kembali mengukuhkan reputasinya sebagai titik rawan di Sungai Mahakam. Setelah pengeroyokan ABK tugboat, polisi kini mengusut dugaan pencurian solar dari kapal yang melintas. 


Jalur Tugboat Jadi Sasaran, Dua Kelompok Preman Sungai Mahakam Dibekuk
Kasat Polairud Polresta Samarinda Kompol Agus Setyawan menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan dua kasus dugaan premanisme di alur Sungai Mahakam, Rabu (15/7/2026). Ekspos/Sintya

EKSPOSKALTIM, Samarinda – Aksi premanisme di alur Sungai Mahakam kembali menunjukkan pola yang berulang. Dalam rentang kurang dari sebulan, Satpolairud Polresta Samarinda mengungkap dua perkara berbeda yang sama-sama terjadi di kawasan perairan Harapan Baru.

Mulai dari pengeroyokan terhadap anak buah kapal (ABK) tugboat hingga dugaan aksi penyedotan bahan bakar minyak (BBM). Temuan tersebut membuat aparat memetakan kawasan itu sebagai salah satu titik paling rawan kejahatan di jalur pelayaran Sungai Mahakam.

Kasat Polairud Polresta Samarinda Kompol Agus Setyawan mengatakan dua perkara yang berhasil diungkap menjadi bukti bahwa aksi premanisme di perairan Sungai Mahakam masih terjadi dan memerlukan pengawasan lebih intensif.

"Yang mana dua perkara tersebut berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan di alur Sungai Mahakam," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (15/7).

Kasus pertama merupakan pengeroyokan terhadap seorang ABK TB Mahakam Indah yang terjadi pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 11.18 Wita. Saat kapal berlayar menuju pangkalan Sengkotek dan melintasi perairan Harapan Baru, sebuah perahu ces berwarna cokelat yang ditumpangi lima orang menghampiri kapal.

Sejumlah pelaku kemudian naik ke atas tugboat dan meminta BBM kepada awak kapal. Permintaan itu ditolak karena persediaan solar telah diperhitungkan untuk kebutuhan pelayaran. Penolakan tersebut berujung keributan hingga salah seorang ABK menjadi korban pengeroyokan dan mengalami luka di beberapa bagian tubuh.

Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik setelah korban mengungkap aksi kekerasan yang dialaminya saat menolak memberikan solar kepada para pelaku.
Berbekal laporan masyarakat yang masuk melalui grup WhatsApp maupun media sosial, Satpolairud bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan empat orang pelaku beserta kapal ces yang digunakan.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JW, B alias O, A alias R, dan M alias A. Sementara satu pelaku lainnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu penyidik. Kelima pelaku diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Keempat tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.

Menurut Agus, tingginya frekuensi kejahatan di kawasan Harapan Baru membuat wilayah tersebut kini menjadi prioritas pengamanan Satpolairud.

"Maka dari itu kami berkoordinasi, berkomunikasi, dan berkolaborasi dengan KP3 dan Polresta Samarinda untuk melaksanakan patroli intensif terhadap tempat-tempat yang juga rawan,” jelas Agus.

Kasus kedua yang diungkap Satpolairud bermula dari video viral di media sosial pada 13 Juni 2026 yang memperlihatkan dugaan aksi penyedotan solar dari sebuah tugboat yang tengah melintas di Sungai Mahakam.

Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pelaku naik ke atas kapal, sementara pelaku lain di atas perahu mengangkat selang ke dek kapal untuk mengambil solar. Aksi tersebut diketahui awak kapal sehingga sempat direkam.

Menindaklanjuti video tersebut, Satpolairud melakukan penyelidikan dan menemukan kapal ces berwarna biru bermesin tempel 40 PK yang diduga digunakan para pelaku. Kapal tersebut diamankan sebagai barang bukti meski saat ditemukan tidak ada seorang pun di lokasi.

Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan seorang pria berinisial R alias K yang diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok pelaku. Saat ditangkap di kawasan Harapan Baru, R alias K kedapatan membawa sebilah badik bergagang plastik dengan panjang mata pisau sekitar 10 sentimeter.

Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, penyidik menjerat R alias K menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Agus menjelaskan hingga kini korban dalam perkara dugaan pencurian BBM belum membuat laporan polisi. Berdasarkan komunikasi dengan pihak perusahaan, kapal tetap melanjutkan pelayaran karena terikat kontrak kerja dan khawatir pelaporan akan menghambat perjalanan kapal serta menimbulkan biaya demurrage.

Meski demikian, polisi memastikan penyelidikan tetap berjalan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan kelompok pelaku dalam kasus pengeroyokan berbeda dengan kelompok pada perkara kedua. Namun, kedua kelompok tersebut diketahui saling mengenal dan mengetahui identitas masing-masing.

Selain masih memburu satu DPO dalam kasus pengeroyokan, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya kelompok preman lain yang beroperasi di kawasan Harapan Baru. Polisi turut menyelidiki dugaan bahwa sebagian pelaku merupakan residivis kasus premanisme maupun narkoba, serta menelusuri tujuan BBM yang diduga diambil dari kapal-kapal tugboat.

"Berdasarkan perkara yang kami tangani, mereka lebih fokus menyasar kapal tugboat," ujar Agus.

Temuan dua perkara dalam waktu berdekatan di lokasi yang sama membuat Satpolairud memastikan patroli rutin akan diperketat di kawasan Harapan Baru. Polisi juga meminta masyarakat dan pelaku usaha pelayaran aktif melaporkan setiap tindak kriminal agar pengembangan terhadap jaringan pelaku dapat dilakukan secara maksimal.

airud Polresta Samarinda Kompol Agus Setyawan mengatakan, dua perkara yang berhasil diungkap menjadi bukti bahwa aksi premanisme di perairan Sungai Mahakam masih terjadi dan memerlukan pengawasan lebih intensif.


"Yang mana dua perkara tersebut berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan di alur Sungai Mahakam," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (15/7/2026).
Kasus pertama merupakan pengeroyokan terhadap seorang ABK TB Mahakam Indah yang terjadi pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 11.18 Wita. Saat kapal berlayar menuju pangkalan Sengkotek dan melintasi perairan Harapan Baru, sebuah perahu ces berwarna cokelat yang ditumpangi lima orang menghampiri kapal.
Sejumlah pelaku kemudian naik ke atas tugboat dan meminta BBM kepada awak kapal. Permintaan itu ditolak karena persediaan solar telah diperhitungkan untuk kebutuhan pelayaran. Penolakan tersebut berujung keributan hingga salah seorang ABK menjadi korban pengeroyokan dan mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik setelah korban mengungkap aksi kekerasan yang dialaminya saat menolak memberikan solar kepada para pelaku.Berbekal laporan masyarakat yang masuk melalui grup WhatsApp maupun media sosial, Satpolairud bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan empat orang pelaku beserta kapal ces yang digunakan.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JW, B alias O, A alias R, dan M alias A. Sementara satu pelaku lainnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu penyidik. Kelima pelaku diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Keempat tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.
Menurut Agus, tingginya frekuensi kejahatan di kawasan Harapan Baru membuat wilayah tersebut kini menjadi prioritas pengamanan Satpolairud.
"Maka dari itu kami berkoordinasi, berkomunikasi, dan berkolaborasi dengan KP3 dan Polresta Samarinda untuk melaksanakan patroli intensif terhadap tempat-tempat yang juga rawan,” jelas Agus. 
Kasus kedua yang diungkap Satpolairud bermula dari video viral di media sosial pada 13 Juni 2026 yang memperlihatkan dugaan aksi penyedotan solar dari sebuah tugboat yang tengah melintas di Sungai Mahakam.
Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pelaku naik ke atas kapal, sementara pelaku lain di atas perahu mengangkat selang ke dek kapal untuk mengambil solar. Aksi tersebut diketahui awak kapal sehingga sempat direkam.
Menindaklanjuti video tersebut, Satpolairud melakukan penyelidikan dan menemukan kapal ces berwarna biru bermesin tempel 40 PK yang diduga digunakan para pelaku. Kapal tersebut diamankan sebagai barang bukti meski saat ditemukan tidak ada seorang pun di lokasi.
Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan seorang pria berinisial R alias K yang diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok pelaku. Saat ditangkap di kawasan Harapan Baru, R alias K kedapatan membawa sebilah badik bergagang plastik dengan panjang mata pisau sekitar 10 sentimeter.
Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, penyidik menjerat R alias K menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Agus menjelaskan, hingga kini korban dalam perkara dugaan pencurian BBM belum membuat laporan polisi. Berdasarkan komunikasi dengan pihak perusahaan, kapal tetap melanjutkan pelayaran karena terikat kontrak kerja dan khawatir pelaporan akan menghambat perjalanan kapal serta menimbulkan biaya demurrage.
Meski demikian, polisi memastikan penyelidikan tetap berjalan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.Hasil penyelidikan sementara menunjukkan kelompok pelaku dalam kasus pengeroyokan berbeda dengan kelompok pada perkara kedua. Namun, kedua kelompok tersebut diketahui saling mengenal dan mengetahui identitas masing-masing.
Selain masih memburu satu DPO dalam kasus pengeroyokan, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya kelompok preman lain yang beroperasi di kawasan Harapan Baru. Polisi turut menyelidiki dugaan bahwa sebagian pelaku merupakan residivis kasus premanisme maupun narkoba, serta menelusuri tujuan BBM yang diduga diambil dari kapal-kapal tugboat.
"Berdasarkan perkara yang kami tangani, mereka lebih fokus menyasar kapal tugboat," ujar Agus.
Temuan dua perkara dalam waktu berdekatan di lokasi yang sama membuat Satpolairud memastikan patroli rutin akan diperketat di kawasan Harapan Baru. Polisi juga meminta masyarakat dan pelaku usaha pelayaran aktif melaporkan setiap tindak kriminal agar pengembangan terhadap jaringan pelaku dapat dilakukan secara maksimal.
Teks foto: Kasat Polairud Polresta Samarinda Kompol Agus Setyawan menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan dua kasus dugaan premanisme di alur Sungai Mahakam, Rabu (15/7/2026)./Sintya


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%100%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :