Samarinda diproyeksi kekurangan lebih dari 700 guru pada 2026, sementara kebutuhan guru SD terus meningkat.
EKSPOSKALTIM, SAMARINDA — Kualitas pendidikan dasar di Kota Samarinda berada dalam pertaruhan besar seiring proyeksi ambrolnya jumlah tenaga pendidik hingga lebih dari 700 orang di penghujung tahun 2026 ini.
Merosotnya jumlah pengajar di Samarinda juga dipicu oleh dinamika alamiah yang bergulir, seperti faktor pensiunan, kesehatan, hingga mutasi tugas ke luar daerah.
Beban pemenuhan ini juga diprediksi akan mencapai titik kritis pada tahun ajaran 2027-2028. Pasalnya, Kementerian Pendidikan Nasional resmi memberlakukan kembali mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai muatan wajib di tingkat Sekolah Dasar (SD), yang otomatis memicu lonjakan kebutuhan mendesak akan ratusan guru spesialis baru.
Merespons hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Ibnu Araby, menegaskan bahwa pemetaan masalah telah dilakukan pihaknya.
"Yang jelas kami akan antisipasi itu. Tapi sementara ini kan tertutupi oleh teman-teman guru yang ada di sekolah," aku Ibnu, Kamis (28/5/2026).
Dalam praktiknya, kekosongan posisi krusial terutama guru kelas yang memegang peran sentral pendamping harian siswa, terpaksa ditambal secara swadaya oleh guru mata pelajaran lain atau guru piket. Implikasinya, terjadi penambahan jam mengajar bagi para guru yang tersisa di sekolah.
"Seperti SD, SD kalau memang guru kelasnya tidak ada atau guru mata pelajarannya kurang ya ditutupi oleh guru mata pelajaran yang lain," bebernya.
Opsi pengangkatan guru baru pun terbentur oleh dinding tebal kebijakan efisiensi fiskal daerah. Disdikbud Samarinda mengonfirmasi bahwa mereka tidak dapat gegabah melakukan perekrutan berskala besar demi menghindari risiko gagal bayar upah yang berpotensi memicu prahara finansial baru bagi postur APBD.
"Kan masih efisiensi. Kita maunya clear. Kan nanti kendalanya digaji segala macam. Itu jadi masalah baru lagi," urainya.
Keterikatan tangan pemerintah daerah kian nyata lantaran pengangkatan aparatur negara, baik PPPK maupun PNS, sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat yang hingga kini belum menerbitkan ketentuan mutakhir mengenai kuota formasi baru.
"Belum ada ketentuan untuk itu. Kalau mengangkat orang kan harus siap gaji. Jadi yang porsionil di sekolah yang kita manfaatkan maksimal," ujar Ibnu.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun sebelumnya juga sempat menggarisbawahi posisi dilematis yang dihadapi pemerintah daerah dalam pusaran regulasi pendidikan nasional ini.
Ia menekankan bahwa pemenuhan mutu pendidikan di daerah sangat bergantung pada diskresi kewenangan dan sokongan finansial dari pusat.
Orang nomor satu di Samarinda tersebut menegaskan, intervensi anggaran dari pemerintah pusat melalui skema DAU (Dana Alokasi Umum) menjadi syarat mutlak agar restrukturisasi tenaga pendidik di daerah dapat berjalan tanpa mengorbankan kualitas belajar-mengajar siswa.
"Kita berharap ada kewenangan yang diberikan kepada daerah sekaligus penambahan alokasi DAU," pungkasnya.

