Penajam, EKSPOSKALTIM - Koalisi Perjuangan untuk Masyarakat Muara Kate-Batu Kajang resmi mengajukan permohonan informasi kepada Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud.
Mereka menuntut salinan Surat Keputusan Gubernur Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Pengawas Terpadu atas Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan batubara dan kelapa sawit.
Selain itu, mereka juga meminta daftar seluruh perusahaan yang mendapatkan izin crossing, underpass/flyover, conveyor, hingga pengalihan jalan umum untuk aktivitas tambang sejak 2015 hingga 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari perjuangan warga melindungi jalan umum dari aktivitas hauling batubara yang dinilai melanggar hukum. "Warga ingin membuka benang kusut regulasi sekaligus memastikan pengawasan berjalan. Selama ini, aktivitas angkutan batubara di jalan umum berlangsung tanpa kontrol dan penegakan hukum yang memadai," kata Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari, Rabu (2/7).
Permintaan ini muncul di tengah sorotan publik atas kematian Ustaz Teddy, Pendeta Veronika, dan tokoh adat Paser, Russell, yang seluruhnya terkait konflik lalu lintas hauling batubara oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Kabupaten Paser.
Padahal, Kalimantan Timur memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2012 yang secara tegas melarang penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara dan sawit. Perda itu mewajibkan perusahaan tambang membangun jalan khusus sebagai prasyarat perizinan. Aturan ini ditegaskan kembali dalam Pergub Nomor 43 Tahun 2013 dan SK Gubernur Nomor 70 Tahun 2013 yang membentuk Tim Pengawas Terpadu lintas instansi.
"Kami ingin tahu siapa saja yang selama ini ditunjuk sebagai pengawas dan bagaimana pengawasan itu dijalankan. Faktanya, dari era Awang Faroek, Isran Noor, Akmal Malik, hingga Rudy Mas'ud, pengawasan terhadap jalan umum tidak pernah dirasakan warga," tegas Mareta.
Warga menilai negara abai, dan mereka terpaksa menjaga jalan sendiri tanpa perlindungan dari negara. Koalisi menuntut semua pihak dalam SK Gubernur tersebut, termasuk Gubernur Kaltim sendiri, dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan jalan dan korban jiwa akibat angkutan batubara ilegal.
Untung Triliunan, Warga Jadi Korban
Konflik di Muara Kate dan Batu Kajang sudah berlangsung lebih dari setahun. Mei 2024, Ustaz Teddy tewas tertabrak truk tambang. Oktober 2024, Pendeta Veronika meninggal setelah truk gagal menanjak. Puncaknya, 15 November 2024, posko warga diserang, Russell dibunuh, dan Anson (55) terluka. Hingga kini, pelaku belum terungkap.
JATAM menduga pembunuhan Russell berkaitan dengan penolakannya terhadap hauling MCM. Namun hingga kini belum ada penegakan hukum yang memadai. Bahkan rencana Pemprov Kaltim yang memperbolehkan truk hauling melintas malam hari dinilai sebagai solusi semu dan membahayakan warga.
JATAM mencatat, MCM meraup keuntungan sekitar Rp1,5 triliun dari hauling batubara melalui jalan nasional sejak September 2023 hingga Januari 2025. Sekitar 75% batubara dikirim lewat jalur Kaltim.
Mareta menyebut negara abai dan membiarkan celah hukum di Pasal 91 UU Minerba hasil revisi 2020 yang membuka peluang penggunaan jalan umum untuk hauling. Salah satu penyusunnya adalah Rudy Mas'ud, kini Gubernur Kaltim.
Dalam rapat terbatas di Sekretariat Wapres, Senin (16/6), Pemprov menyatakan jalan hauling MCM akan dialihkan ke milik PT Tabalong Prima, anak usaha Jhonlin Group. Tapi di saat bersamaan, mereka juga membuka opsi truk kecil tetap boleh melintas malam hari.
Padahal, BBPJN dan BPTD telah menyatakan aktivitas hauling MCM tidak berizin dan melanggar UU Minerba serta Perda Kaltim.
"Kalau jalan hauling belum siap, tambang seharusnya dihentikan. Jangan warga yang dikorbankan," ujar Wakil Ketua Umum MTI, Djoko Setijowarno.
JATAM mendesak Wapres dan kementerian memeriksa langsung aktivitas MCM. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas harus dijatuhkan. "Negara harus berhenti memihak perusahaan tambang yang jelas-jelas merugikan rakyat," tutup Mareta.
Media ini sudah dua kali mendatangi kantor PT MCM di Cityloft Apartment, Sudirman, Jakarta. Namun kantor sudah tidak aktif. Kontak yang terhubung dengan Andreas Purba, yang dikenal warga sebagai humas MCM, juga belum merespons permintaan konfirmasi.

