PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Eks Bupati Tabalong Kembalikan Uang Pengganti Korupsi Ratusan Juta

Home Berita Eks Bupati Tabalong Kemba ...

Eks Bupati Tabalong Kembalikan Uang Pengganti Korupsi Ratusan Juta
Mantan Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Anang Syakhfiani (65), mengembalikan uang pengganti kerugian negara. Foto: Istimewa

Tanjung, EKSPOSKALTIM – Mantan Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Anang Syakhfiani (65), mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong. Uang itu terkait perkara korupsi kerja sama bahan olahan karet (bokar) di Perumda Tabalong Jaya Persada.

Kasi Intelijen Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil, mengatakan uang diserahkan oleh keluarga tersangka pada Rabu (1/10) dan diterima Kasi Pidsus Andi Hamzah Kusumaatmaja. “Tim penyidik menyita uang pengganti itu untuk disimpan dalam rekening penitipan Kejaksaan Negeri Tabalong,” ujarnya.

Penyitaan merujuk pada Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-895/O.3.16/Fd.1/10/2025. Menurut Fadhil, penitipan tersebut menjadi bentuk itikad baik tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. “Kami akan terus berupaya memulihkan seluruh kerugian negara yang timbul dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini,” tambahnya.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025 mencatat total kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Anang Syakhfiani, bupati dua periode (2014–2019 dan 2019–2024), ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Agustus 2025 dan kini ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55.

Kasi Pidsus Kejari Tabalong, Andi Hamzah Kusumaatmaja, menegaskan ada cukup bukti. “AS diduga secara aktif mempengaruhi sejumlah pihak hingga terjadinya kerja sama bokar antara Perumda Tabalong Jaya Persada dan pihak swasta pada 2019,” ungkapnya.

Selain AS, dua tersangka lain juga ditetapkan, yakni A selaku Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada dan J, Direktur PT Eksklusife Baru. Hingga kini penyidik sudah memeriksa 50 saksi dalam perkara ini.


Editor : Maulana
Tags :

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :