PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

RTH Berkurang, Lahan Terus Dibuka: Konsistensi Pengendalian Banjir Samarinda Dipertanyakan

Home Berita Rth Berkurang, Lahan Teru ...

Maraknya pembukaan lahan untuk pengembangan perumahan di Kota Samarinda kembali menjadi sorotan.


RTH Berkurang, Lahan Terus Dibuka: Konsistensi Pengendalian Banjir Samarinda Dipertanyakan
Ilustrasi aktivitas pembukaan lahan untuk pembangunan kawasan perumahan di Kota Samarinda. Eksposkaltim/Sintya

EKSPOSKALTIM, Samarinda– Ambisi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menekan banjir dinilai berpotensi kehilangan efektivitas apabila pembukaan lahan di berbagai kawasan masih berlangsung tanpa pengawasan yang terintegrasi.

Di tengah besarnya anggaran dan berbagai program pengendalian banjir yang terus digencarkan, DPRD Samarinda justru menyoroti adanya celah pengawasan yang diduga membuat aktivitas pembukaan lahan terus berkembang.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai persoalan tersebut bukan semata berkaitan dengan aktivitas pengembang, melainkan lemahnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah dalam mengawal proses perizinan hingga pelaksanaan pembangunan di lapangan.

Menurut Deni juga, persoalan tersebut sebelumnya telah dipertanyakan pihaknya kepada bidang Tata Ruang Dinas PUPR maupun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim). Ia menilai orientasi pemerintah terhadap pengendalian banjir seharusnya berjalan beriringan dengan pengawasan ketat terhadap pembukaan lahan.

"Di satu sisi Pemkot orientasinya adalah pengendalian banjir. Tapi di satu sisi yang lain terjadinya pembiaran atau masifnya pembukaan lahan. Kita ingin ada integrasi dari masing-masing dinas terhadap pengawasan ketika pembukaan lahan ini," katanya saat ditanya EksposKaltim.

Deni menegaskan pengawasan tidak cukup hanya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Menurutnya, pengawasan harus melibatkan Tata Ruang dan Disperkim agar setiap pengembang yang membuka lahan benar-benar telah memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan.

"Supaya siapapun pengembang yang melakukan pembukaan lahan ini mereka sudah melalui tahap uji regulasi yang ada."

Ia mengungkapkan, salah satu persoalan yang kerap ditemukan ialah ketidaksesuaian antara pelaksanaan pembangunan dengan site plan yang telah disahkan.

"Jadi jangan sampai mereka ini site plan-nya tidak sesuai. Ini kan banyak terjadi, site plan yang ada kebanyakan seperti itu," ujarnya.

Temuan tersebut diperkuat hasil pemantauan lapangan Komisi III sebelumnya. Deni menyebut pembukaan lahan paling masif terjadi pada proyek pengembangan perumahan. Ironisnya, menurut dia, masih ditemukan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan tanpa kajian risiko terhadap potensi banjir maupun longsor.

"Terutama site plan ini kan yang masif adalah pengembangan perumahan. Nah itu mereka membuka lahan tanpa adanya kajian risiko bencana baik banjir maupun longsor dan lain sebagainya," ungkapnya.

Komisi III pun meminta Pemkot Samarinda meningkatkan pengawasan agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap aktivitas pembukaan lahan yang dinilai berdampak langsung terhadap berkurangnya kawasan resapan air.

"Jadi kita minta Pemkot optimal di dalam lakukan pengawasan ini. Kita tidak ingin pemerintah abai terhadap pembukaan lahan yang ada di Kota Samarinda," tegas Deni.

Ia menilai hujan dengan intensitas tinggi memang menjadi faktor utama penyebab banjir. Namun, hilangnya daerah resapan akibat alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan maupun pergudangan turut memperparah kondisi tersebut.

Lebih jauh, Deni menilai lemahnya pengawasan terhadap regulasi menjadi penyebab utama masih lolosnya pembukaan lahan yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan. Ia menegaskan pemerintah semestinya sejak awal melakukan penyaringan ketat terhadap setiap pengajuan izin.

"Seharusnya ketika pengajuan untuk pembukaan suatu lahan itu dinas sudah benar-benar memperhatikan aspek risiko bencana banjir dan lain sebagainya," ujarnya.

Menurutnya, apabila suatu rencana pembangunan dinilai bertentangan dengan ketentuan atau berpotensi menimbulkan bencana, maka izin seharusnya tidak diterbitkan.

Deni juga meminta pemerintah mengevaluasi setiap perubahan site plan yang diajukan pengembang, khususnya proyek-proyek perumahan yang telah berjalan. Ia mengungkapkan Komisi III sebelumnya sempat menemukan adanya ruang terbuka hijau (RTH) yang diperjualbelikan hingga berujung pada persoalan hukum.

"Apalagi kita sempat menemukan adanya RTH yang dijual belikan. Dan akhirnya berkasus," ungkapnya.

Deni menegaskan bahwa keberadaan RTH yang telah ditetapkan dalam site plan merupakan ketentuan yang tidak boleh diubah ataupun dialihfungsikan. Menurutnya, apabila suatu kawasan telah ditetapkan memiliki porsi RTH sebesar 20 hingga 30 persen dari total luas lahan, maka komposisi tersebut harus tetap dipertahankan.

Sebab, setiap perubahan terhadap luasan RTH secara otomatis akan mengubah site plan yang telah disahkan. Padahal, penyusunan site plan sejak awal telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk upaya mengurangi risiko bencana seperti banjir dan dampak lingkungan lainnya.

“Karena itu seharusnya tidak boleh terjadi. Karena dari awal site plan itu diajukan pastinya adalah untuk mereduksi daripada bencana luasan banjir maupun lain sebagainya," pungkasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :