24 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Skandal Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Buru Warga India


Skandal Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Buru Warga India
Arsip. Terpidana kasus korupsi perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kiri) meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (17/12/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Jakarta, EKSPOSKALTIM - KPK tengah mencari warga negara India bernama Sankalp Jaithalia, saksi kunci dalam kasus dugaan gratifikasi dan penerimaan uang dari bisnis batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kasus ini menyeret mantan bupati Rita Widyasari yang sejak 2017 menjalani hukuman 10 tahun penjara.

“Sampai saat ini penyidik masih terus mencari keberadaan yang bersangkutan, termasuk tim pengacaranya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Senin (13/10).

Menurut Budi, keberadaan Sankalp penting untuk mengurai aliran dana dalam pengelolaan tambang batu bara dan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya.

“Penyidik akan mendalami bagaimana pembayaran PNBP-nya, apakah sudah dilakukan secara patuh atau belum. Ini terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor tambang,” ujarnya.

Nama Rita Widyasari pertama kali muncul dalam kasus ini pada 28 September 2017, saat KPK menetapkannya bersama dua orang lain sebagai tersangka gratifikasi, yakni Hery Susanto Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama. Rita diduga menerima Rp6 miliar sebagai imbalan izin perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pengembangan perkara, penyidik menyita 91 kendaraan, 30 jam tangan mewah, serta lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi.

KPK kemudian menemukan fakta baru. Pada 19 Februari 2025, lembaga antirasuah itu menyebut Rita diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat, setara sekitar 5 dolar per metrik ton batu bara yang keluar dari wilayah Kutai Kartanegara.

Dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Rita juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dari proyek-proyek perizinan di pemerintahannya.

Upaya memanggil saksi asing ini menjadi tanda bahwa penyidik KPK belum menutup buku atas skandal yang sudah delapan tahun membayangi Kutai Kartanegara. Benang uangnya tampak masih panjang.

Reporter : ANTARA    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0