Demonstrasi yang berlangsung di pusat pemerintahan Kalimantan Timur, Samarinda, Selasa (21/4/2026), mendapat pengawasan Ombudsman. Kepolisian, DPRD, dan pemerintah daerah diingatkan agar menjalankan perannya sesuai standar pelayanan publik.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur memberikan atensi khusus terhadap aksi demonstrasi besar yang digelar di Kantor DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Selasa (21/4/2026). Sebagai lembaga pengawas, Ombudsman menekankan bahwa pengelolaan aspirasi massa merupakan bagian dari pelayanan publik yang wajib berjalan sesuai koridor hukum.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menegaskan bahwa kepolisian memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan perlindungan dan keamanan tanpa tindakan represif. Ia meminta agar seluruh personel di lapangan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) secara ketat.
"Kami meminta kepolisian melakukan pengamanan dengan pendekatan yang humanis, persuasif, dan tidak intimidatif. Pengamanan demo adalah bentuk pelayanan publik, sehingga kepatuhan terhadap SOP sangat krusial untuk mencegah konflik fisik," ujar Mulyadin, Selasa (21/4/2026).
Selain kepolisian, Ombudsman juga menyoroti peran wakil rakyat dan pimpinan daerah. Mulyadin mendesak para anggota DPRD serta kepala daerah untuk hadir dan menemui massa aksi secara langsung guna mengelola ketidakpuasan masyarakat secara patut.
"Sikap responsif pejabat publik sangat diperlukan. Kami mengingatkan agar pejabat tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memancing emosi massa. Jangan sampai terjadi maladministrasi, baik berupa penyimpangan prosedur, perbuatan tidak patut, maupun tindakan diskriminasi," tegasnya.
Di sisi lain, Ombudsman turut mengimbau massa aksi untuk menjaga ketertiban dan tidak merusak fasilitas umum. Mulyadin mengingatkan bahwa sarana publik dibangun menggunakan pajak masyarakat dan harus tetap terjaga fungsinya untuk kepentingan khalayak luas.
"Menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional, namun menjaganya agar tetap damai adalah kewajiban bersama sebagai warga negara," tambahnya.
Ombudsman RI Perwakilan Kaltim memastikan akan terus memantau jalannya pengamanan serta proses penerimaan aspirasi guna memastikan tidak adanya pelanggaran standar pelayanan publik atau praktik maladministrasi oleh penyelenggara negara di lapangan.
Diwartakan sebelumnya, ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur merencanakan aksi besar pada 21 April 2026 di DPRD Kaltim dan Kantor Gubernur di Samarinda. Koordinator aksi, Erly Sopiansyah, menegaskan gerakan tersebut murni bentuk kekecewaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah dan membantah adanya muatan politik pasca-Pilgub 2024. Aksi yang diikuti sedikitnya 44 organisasi itu membawa sejumlah tuntutan, termasuk penolakan dinasti politik dan nepotisme.
Perkembangan terakhir, Polda Kalimantan Timur menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait rencana aksi, namun tetap menyiapkan pengamanan sesuai prosedur. Kepolisian menegaskan unjuk rasa diperbolehkan selama berjalan tertib dan sesuai aturan, serta mengimbau koordinator aksi segera memenuhi kewajiban administratif.


