PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Live Music Berlebihan Bisa Ubah Status Usaha Restoran, DPMPTSP Ingatkan Pelaku Usaha

Home Berita Live Music Berlebihan Bis ...

Live Music Berlebihan Bisa Ubah Status Usaha Restoran, DPMPTSP Ingatkan Pelaku Usaha
Foto: ilustrasi live musik di kafe (Ai)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Pelaku usaha kuliner di Kota Bontang diminta memahami batasan dalam menghadirkan hiburan musik di restoran maupun rumah makan. Pemerintah menegaskan, kegiatan live music yang dilakukan secara rutin dan dominan berpotensi mengubah klasifikasi usaha menjadi usaha hiburan.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan tidak sedikit pemilik restoran yang menganggap pertunjukan musik langsung dapat digelar tanpa konsekuensi terhadap perizinan usaha. Padahal, terdapat batasan yang membedakan antara hiburan pendukung dan hiburan yang menjadi kegiatan utama usaha.

Menurutnya, restoran yang terdaftar sebagai usaha penyedia makanan dan minuman tetap diperbolehkan menghadirkan hiburan musik untuk menunjang kenyamanan pelanggan. Namun ketika aktivitas tersebut menjadi daya tarik utama, maka pemerintah dapat melakukan penyesuaian terhadap klasifikasi usahanya.

“Kalau orang datang lebih karena hiburannya daripada makanannya, maka perlu dilihat kembali jenis usahanya,” ujarnya.

Ia menjelaskan beberapa indikator yang dapat menjadi perhatian pemerintah antara lain penyelenggaraan live music secara rutin, adanya penjualan tiket masuk, penggunaan DJ tetap, penyediaan area dansa, hingga berbagai bentuk hiburan yang mendominasi aktivitas usaha.

Kondisi tersebut berbeda dengan restoran yang sesekali menghadirkan pertunjukan musik sebagai pelengkap suasana makan bagi pengunjung.

Selain aspek perizinan, pemerintah juga memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar. Aktivitas hiburan yang berlangsung hingga larut malam atau menimbulkan kebisingan berlebihan dapat memicu keluhan masyarakat dan menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait.

Karena itu, DPMPTSP mengimbau pemilik usaha untuk berkonsultasi sebelum mengembangkan konsep hiburan di tempat usahanya. Langkah tersebut diperlukan agar inovasi bisnis yang dilakukan tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Pemerintah mendukung pelaku usaha berkembang, tetapi pengembangan usaha harus tetap mengikuti regulasi yang berlaku,” kata Aspiannur.

Ia menambahkan, apabila sebuah usaha telah memenuhi karakteristik usaha hiburan, maka pemilik wajib menyesuaikan perizinan sesuai klasifikasi kegiatan usaha yang dijalankan.


Editor : Maulana
Tags : ADV DPMPTSP

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :